, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kerugian yang dialami para korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp 6 miliar.
"Kerugiannya Rp 6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Kedua tersangka yakni CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Advertisement
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut setelah menerima empat LP (laporan polisi). Setelah dilakukan pendalaman, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim Polri, kata dia, telah memeriksa Aakar dan satu tersangka lainnya pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1," jelasnya.
Penyidikan masih berlangsung sehingga Ramadhan belum dapat menguraikan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.
Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut.
"Kita tunggu hasil dari penyidik," katanya.
Tips cermat dalam mengatur keuangan dari founder Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan dr. Muhammad Adib Khumaidi, ketua IDI.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dilaporkan 41 Orang
![Founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. (Foto: Instagram Aakar Abyasa Fidzuno @aakarabyasa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IRQ_XJCV_cyNEnulV6VixQLydIE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3189113/original/025007700_1595569525-Foto_01.jpg)
Penetapan tersangka itu juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Dittipidesus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. "Yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," tertulis SP2HP tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan PT. Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, para korban PT Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkini Lainnya
Dilaporkan 41 Orang
Jouska
Jouska Finansial Indonesia
Aakar Abyasa Fidzuno
Polri
kejahatan pasar modal
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan