, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Covid-19 Ganip Warsito merilis aturan perjalanan dalam negeri selama pemberlakuan PPKM level 4 hingga 1. Menurut Ganip, semua perjalanan jarak jauh untuk moda transportasi udara di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
"Kartu vaksin minimal dibutuhkan dosis pertama pada daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3," kata Ganip dalam keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).
Selain itu, mereka diwajibkan untuk membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Advertisement
"Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan," jelas dia.
Ganip menambahkan, untuk moda transportasi laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum termasuk kereta api antarkota dan daerah untuk PPKM level 4 dan 3 juga memiliki syarat yang hampir sama.
Kendati bedanya, lanjut Ganip, syarat antigen dibolehkan namun dalam pemberlakuan yang lebih singkat.
"Antigen hasil negatif (boleh), sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Ganip.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden Joko Widodo sampaikan keputusan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan ini disertai dengan beberapa penyesuaian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan Perjalanan di Level 1 dan 2
Ganip pun menjelaskan terkait persyaratan perjalanan udara di PPKM level 1 dan 2. Diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen dengan hasil negatif dengan kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal hampir senada juga dilakukan, untuk syarat perjalanan laut, darat dan kereta api. Pada PPKM Level 1 dan 2 baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum juga dibutuhkan hasil tes PCR negatif dengan masa berlaku 2 hari sebelum hasil keberangkatan.
"Hasil antigen negatif juga dibolehkan. Untuk perjalanan laut, darat dan kereta api di PPKM Level 1 dan 2 baik menggunakan kendaraan pribadi dan umum dengan kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tandas Ganip.
Sebagai catatan, aturan terkait dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kemudian, pelaku perjalanan orang dengan usia 12 tahun juga dibatasi sementara. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Terkini Lainnya
Libur Panjang Hari Raya Waisak 2024, KRL Yogyakarta-Solo Tambah 6 Perjalanan
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persyaratan Perjalanan di Level 1 dan 2
PPKM
PPKM Level 3
PPKM Level 4
Corona
COVID-19
PPKM diperpanjang
Corona Indonesia
Satgas Covid-19
Ingat Pesan Ibu
Perjalanan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini