, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp 5 juta lantaran melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, penegakan sanksi tersebut sangat tergantung pada aturan pemerintah daerah setempat.
"Kalau ada sanksi yang dikenakan sampai denda Rp 5 juta, ini sangat tergantung dari daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas sampai Rp 5 juta. Ada yang lebih rendah daripada itu," tutur Tito saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Menurut Tito, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang hingga peraturan daerah yang memang disusun oleh daerah masing-masing.
Advertisement
"Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, misalnya tidak memakai masker, ada perda yang sudah disepakati dengan DPRD. Ini dapat dikenakan sanksi pidana. Baik denda, sanksi kurungan," jelas dia.
Lebih lanjut, jika memang tidak ada aturan pemerintah daerah maka bisa juga menggunakan peraturan kepala daerah. Sebab itu, sanksi yang diberikan pun akan mengikuti aturan-aturan yang memang dikeluarkan sesuai skalanya.
"Karena memang peraturan daerah dibuat DPRD sesuai local wisdom daerah masing-masing," Tito menandaskan.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) memutuskan seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial S harus membayar denda Rp 5 juta. Dia disidang karena melanggar aturan PPKM darurat.
S berdagang bubur di sekitaran jalan Galunggung, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya.
Sidang tipiring yang digelar secara daring itu, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa S menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.
"Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (6/7/2021).
Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
S divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
Menyikapi putusan tersebut, kakak terdakwa Endang (40) dan juga saksi dalam kasus tersebut mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan menurutnya sangat besar bagi pedagang kecil seperti adiknya itu.
"Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini diambil usai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tak terkendali. PPKM darurat ini hanya berlaku di Jawa dan Bali mulai ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kasus
Ending mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi saat ada operasi pada Senin (5/7.2021) malam. Saat itu ada empat orang warga yang hendak membeli bubur di tempat adiknya. Saat itu ia bersama adiknya sempat memberitahu pembeli agar tidak makan di tempat, namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilayani.
"Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi. Saya dan adik dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Jadi atas putusan ini kami tentu sangat keberatan," jelas lelaki asal Garut ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, selama PPKM darurat ditemukan setidaknya dua pelanggar. Kedua pelanggar itu adalah penjual bubur dan pemilik kafe. keduanya dinilai melanggar karena beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan dan memberikan layanan makan di tempat.
"Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.
Ia memastikan bahwa sidang tipiring tidak hanya menyasar pelaku usaha saja, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pun bisa disidangkan.
"Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.
Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kasus
PPKM Darurat
Tito Karnavian
Mendagri
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Cuaca Hari Ini Selasa 6 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair