, Jakarta Kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat di Kota Depok yang dilakukan Lurah Pancoranmas, Suganda akhirnya menemui titik baru. Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang menetapkan Lurah Suganda menjadi tersangka pada kasus diduga pelanggaran PPKM Darurat karena menggelar hajatan dan menimbulkan kerumumanan dan terekam video.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dai Polres Metro Depok, terhadap kasus viralnya video hajatan lurah di Kota Depok.
Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan dan menetapkan pria berinisial S yang menjabat sebagai Lurah Pancoranmas dengan status tersangka.
Advertisement
"Ditetapkan di sini, baru ada satu tersangka atas nama Saudara S, belum ada tersangka lain," ujar Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021).
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah melakukan pemanggilan terhadap Suganda usai beredarnya video sejumlah orang berjoget pada kegiatan hajatan di rumahnya. Hingga kini Polres Metro Depok masih melakukan penyidikan terhadap kasus lurah Suganda yang menggelar hajatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok.
"Kejari Kota Depok telah memberikan dukungan terkait penyidikan tersebut. Namun, Kejari Kota Depok belum dapat memastikan berapa lama rentang waktu dari penyidikan untuk naik ke pengadilan guna menjalani sidang," terang Sri Kuncoro.
Terkait pasal yang dilanggar, Sri Kuncoro menambahkan, terdapat tiga pasal yang yang akan diajukan, yakni Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular atau Pasal 212, atau Pasal 2016 KUHP. Nantinya ketiga pasal tersebut akan dijadikan pedoman dan dipilih yang lebih cocok terhadap kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan lurah.
"Nantinya pasal mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara. Kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu, kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ucap Sri Kuncoro.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sampaikan aturan rinci saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Salah satunya kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup semen...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gelar Hajatan saat PPKM
Sri Kuncoro mengungkapkan, Kejari Kota Depok belum dapat memberikan estimasi berapa lama durasi penanganan dikarenakan pihaknya belum menerima berkas perkara dan baru menerima SPDP. Untuk mempercepat proses penanganan dan pengawalan kasus ini, Kejari Kota Depok akan menurunkan lima jaksa yang akan melakukan penanganan perkara tersebut.
"Kami juga turunkan tiga Kasi untuk membantu menyelesaikan terkait perkara dugaan pelanggaran PPKM Darurat," kata Sri Kuncoro.
Sebagai informasi, Lurah Pancoranmas, Suganda diduga telah melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Dugaan tersebut dikarenakan beredar sebuah video terdapat sejumlah orang sedang berjoget pada pesta hajatan yang digelar Suganda pada Sabtu (3/7/2021) saat menikahkan putrinya.
Sontak saja, video tersebut menjadi perhatian publik karena pada hari yang sama Kota Depok memberlakukan PPKM Darurat sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gelar Hajatan saat PPKM
PPKM Darurat
Lurah Pancoran Mas
Kejari Depok
Lurah Suganda
Push Notif
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini