, Jakarta Sidang vonis mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat diwarnai bentrokan antara aparat dengan simpatisan jelang vonis dijatuhkan, Kamis (24/6/2021) pagi tadi.
Bentrokan terjadi lantaran akses menuju ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah ditutup petugas. Lemparan batu pun sontak menyasar ke arah aparat yang mengadang. Namun, belakangan akhirnya dibalas dengan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa.
Meski sempat rusuh, sidang vonis terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor berjalan lancar. Majelis hakim yang diketuai Khadwanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan ketua FPI tersebut.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 6 tahun penjara saat sidang di PN Jakarta Timur, 3 Juni lalu.
Seperti diketahui, selain Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yang dijerat atas kasus yang sama adalah sang menantu, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi, Bogor, Andi Tatat.
Pada sidang vonis hari ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Hanif dengan 1 tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto.
Berikut sejumlah fakta yang terjadi pada sidang vonis Rizieq Shihab soal hasil tes swab RS Ummi Bogor dari bentrokan dengan vonis 4 tahun penjara:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Vonis 4 Tahun Penjara untuk Rizieq
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.
Sementara, hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.
Advertisement
2. Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Penjara
Sedangkan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. Vonis yang dijatuhkan terhadap menantu Rizieq Shihab ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto, Kamis.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Hanif karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Majelis hakim menganggap pernyataan Hanif yang menyiarkan bahwa Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 dianggap merupakan kebohongan, sebab hasil tes swab antigen dinyatakan reaktif, begitu juga tes PCR membuktikan positif Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto.
3. Rizieq Banding
Atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menyatakan banding.
Berawal dari Hakim Ketua Khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, dan Rizieq Shihab dipersilakan sesuai haknya untuk bisa menerima atau menolak putusan.
"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," sambung dia.
Rizieq Shihab pun langsung menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan, jika keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya olehnya, karena berprofesi sebagai polisi.
"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," jawab Rizieq.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.
Advertisement
4. Hanif Alatas Banding
Hal serupa juga dilakukan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Melalui kuasa hukumnya, dia menyatakan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
"Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.
"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," timpal hakim.
5. Sempat Diwarnai Bentrokan
Sementara itu, sidang vonis perkara tes swab RS Ummi, Bogor sempat diwarnai bentrokan antara aparat dan simpatisan Rizieq Shihab.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, sekitar pukul 09.15 WIB, para simpatisan yang hendak datang langsung ke PN Jaktim terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian di jalan I Gusti Ngurah Rai. Bentrokan terjadi dipicu karena hadangan aparat, kepada massa yang hendak datang ke PN Jakarta Timur.
Dalam bentrokan tersebut terlihat masa yang sudah melemparkan batu ke arah aparat sembari berbaris sampai menutup jalan I Gusti Ngurah Rai dari sisi arah memunu jalan Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur.
Akibat serangan tersebut, aparat kepolisian lantas membalasnya dengan tembakan gas air mata dan water cannon untuk menghentikan lemparan batu dari para masa simpatisan Rizieq.
Penutupan jalan juga sempat dilakukan sebagai langkah antisipasi kedatangan masa simpatisan Rizieq yang hendak datang langsung ke arena persidangan di PN Jakarta Timur.
Sebelum diberlakukan penutupan, petugas juga telah mengamankan puluhan simpatisan masa yang melintas memakai mobil dengan plat nomor kendaraan luar Jakarta. Mereka digelandang petugas ke gedung Balai Lelang Tribik, samping pengadilan.
Advertisement
6. Vonis 1 Tahun Penjara untuk Dirut RS Ummi
Vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim kepada Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat.
Dia terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara hasil swab test Rizieq Shihab.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Ketua Khadwanto saat bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dirut RS Ummi Bogor itu dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar sesuai Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," sebut Khadwanto
Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, karena perbuatan Dirut RS Ummi Andi Tatat dalam perkara ini telah terbukti membuat keresahan di masyarakat.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa merupakan seorang dokter yang masih dibutuhkan di masa Covid-19 ini," imbuh hakim.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Vonis 4 Tahun Penjara untuk Rizieq
2. Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Penjara
3. Rizieq Banding
4. Hanif Alatas Banding
5. Sempat Diwarnai Bentrokan
6. Vonis 1 Tahun Penjara untuk Dirut RS Ummi
Rizieq Shihab
Sidang Rizieq Shihab
Sidang Vonis Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab
pn jaktim
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook