uefau17.com

Kejagung Akan Eksekusi Buron Kasus Percobaan Pembunuhan di Singapura - News

, Jakarta - Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan segera dideportasi dari Singapura. Dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya akan segera mengeksekusi Hendra Subrata.

"Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Menurut Leonard, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Hendra dikenakan pidana penjara selama empat tahun. Keberadaan buronan itu terungkap pada 18 Februari 2021 lantaran Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.

"Bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan atau DPO Kejaksaan Republik Indonesia," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Bantuan Singapura

Leonard mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 meminta bantuan Duta Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai. Semula direncanakan pemulangannya bersama dengan Adelin Lis.

"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," Leonard menandaskan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat