, Jakarta Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menolak pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang termuat dalam RUU KUHP. Ia menjabarkan ada tiga alasan pasal tersebut layak ditolak.
Semisal terkait niat jahat atau mens rea yang dipakai dalam pasal itu, Rachman Thaha menyatakan bahwa mens rea perlu dibagi lagi menjadi intent dan motive. Menurut dia, keduanya berbeda dan mesti diperlakukan beda pula. Ia mencontohkan dua orang si A dan si B sama-sama dengan sengaja menghina presiden.
Rachman menerangkan, karena ada kesengajaan, maka terdapat intent di dalam perbuatan mereka. Polisi dan jaksa harus membuktikan keberadaan intent itu, tapi tidak cukup sampai di situ. Kedua lembaga tersebut juga harus buktikan motive.
Advertisement
Singkatnya, setelah didalami, ternyata si A menghina presiden sebagai ekspresi kekesalannya atas kegagalan bertubi-tubi presiden dalam memimpin negara. Penghinaan dianggap si A sebagai kecaman keras agar kondisi negara bisa berlangsung lebih baik.
Sebaliknya, si B menghina presiden sebagai pelampiasan karena ia diceraikan oleh suaminya yang merupakan pendukung presiden. Penghinaan dilakukannya semata-mata untuk melegakan hati.
"Dari contoh itu bisa dilihat bahwa dalam perbuatan yang disengaja, intent bisa sama, namun motive antarmanusia bisa berbeda. Hukum, sekali lagi, tidak boleh memukul rata. Dalam contoh di atas, si A bisa dipahami sebagai orang yang sesungguhnya beritikad baik dan peduli terhadap kondisi bangsanya. Penghinaan bukan sesuatu yang ada dalam konteks relasi personal," paparnya dalam sebuah keterangan, Rabu (9/6/2021).
Sementara si B, sebaliknya, tidak punya itikad positif di balik penghinaannya itu. Penghinaannya adalah ekspresi pribadinya terhadap pribadi orang lain.
"Hukuman pidana, jika pasal dimaksud jadi disahkan, hanya patut dikenakan kepada si B," tekan dia.
Alasan kedua, sambung Rachman, jika mengacu pada asas hukum bahwa kedudukan semua pihak di hadapan hukum adalah sama (equality before the law). Dengan asas seperti itu, ketika warga bisa dipidana karena menghina lembaga negara, apakah pejabat lembaga negara juga bisa dipidana?
Misalnya ketika pejabat melakukan penghinaan terhadap warganya, di saat pejabat yang saking emosionalnya sampai mengeluarkan hinaan terhadap warga.
"Jika tidak berlaku dua arah, maka asas kesamaan di hadapan hukum sudah dinihilkan. Pasti, ini bukan konstruksi hukum yang benar," tegasnya.
Rachman juga mempertanyakan keberadaan mediasi antara warga yang menghina lembaga negara dengan pihak pejabat. Pasalnya, ketika sesama anggota masyarakat bertikai dan menghina satu sama lain, otoritas penegakan hukum acap melakukan mediasi antarkeduanya. Lantas, bagaimana ketika penghinaan itu dilakukan masyarakat terhadap lembaga negara?
"Akankah otoritas penegakan hukum juga memediasi keduanya? Adakah kesanggupan dari otoritas terkait untuk menjadi mediator ketika pihak pelapor adalah mitranya sendiri sebagai sesama lembaga negara?" tanya dia.
Menurut Rachman, apabila mediasi hanya dikenakan pada konflik antaranggota masyarakat, namun otoritas penegakan hukum mengalami kecanggungan (bahkan meniadakan) untuk memediasi lembaga negara dan masyarakat, maka pantas dikhawatirkan bahwa instrumen hukum itu memang diadakan sebagai alat pengaman diri oleh pemegang kekuasaan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usai berdiskusi dengan presiden, DPR akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isi Pasal Penghinaan
Seperti diketahui, draf RUU KUHP terbaru menerangkan adanya pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Berikut isinya:
Pasal 353:
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyakkategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Isi Pasal Penghinaan
RUU KUHP
Penghinaan Lembaga Negara
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam