, Jakarta - Demokrat kubu Moeldoko angkat bicara usai pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Dengan tata cara verifikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly saat jumpa pers daring, Rabu.
Atas penolakan tersebut, kubu Demokrat pro KLB akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Advertisement
"Ini kan baru pemula, putusan terakhir ada pengadilan, yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata pendiri Pertai Demokrat Pro KLB, Hencky Luntungan saat dihubungi , Rabu, 31 Maret 2021.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan mengapa permintaan pengesahan tersebut ditolak. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dinilai masih kurang.
Namun, setelah dilengkapi dan kembali diserahkan pada 29 Maret 2021, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.
Berikut ini deretan pernyataan Demokrat versi KLB usai ditolak Kemenkumham dihimpun :
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono gelar konferensi pers Jumat (5/3) sore. Ia merespon kongres luar biasa di Deli Serdang yang disebutnya ilegal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Menghormati Keputusan Pemerintah
Ketua Departemen Komunikasi Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah.
"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat. Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko," kata Saiful dalam keterangan, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurut Saiful, isu Moeldoko mau mengudeta Partai Demokrat merupakan fitnah.
"Demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045, demi menyelamatkan demokrasi Pancasila dari rongrongan radikalisme, Bapak Moeldoko bersedia menerima amanah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan segala risikonya. Ini adalah pilihan politik Bapak Moeldoko secara pribadi. Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekedar untuk Pemilu 2024," tambah dia.
Advertisement
2. Akan Gugat ke PTUN
Dia pun menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat kepengurusan Demokrat.
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri. Mekanisme hukum itu inshaa Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat," tandas dia.
Hal tersebut juga disampaikan salah satu pendiri Partai Demokrat Pro KLB, Hencky Luntungan, yang mengaku pihaknya bakal menggugat akta pendirian Partai Demokrat yang disebutnya telah diubah.
"Ini kan baru pemula, putusan terakhir ada pengadilan, yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hencky saat dihubungi , Rabu (31/3/2021).
Hencky menyebut, akta pendirian Partai Demokrat saat ini telah dipalsukan. Di mana hanya ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang saja dalam akta pendirian tersebut. Padahal menurut Hencky ada banyak pihak yang turut mendirikan partai berlambang Bintang Mercy itu.
"(Gugatan atas) bukti pemalsuan akta pendirian, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," tegasnya.
Pihaknya juga bakal menggugat Kongres Partai Demokrat 2020 yang mengubah AD/ART partai.
3. Menuntut Secara Material Maupun Moril
Hencky Luntungan mengatakan, terkait gugatan tersebut, pihaknya jga akan menuntut baik secara materil maupun moril.
"Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril," katanya.
Hencky mengaku pihaknya juga bakal menuntut SBY untuk ganti rugi material sebesar Rp 99 triliun.
"SBY (harus) ganti rugi material 99 T," katanya.
Di samping itu, menyangkut alasan ditolaknya Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkum HAM, yakni soal prasyarat mandat dari Ketua DPD dan DPC. Hencky menegaskan bahwa syaratnya adalah cukup mandat dari unsur DPD dan DPC.
"Persoalannyakan bukan mandat ketua DPC dan Ketua DPT, tapi adalah unsur DPC dan unsur DPD. Tetapi kan nanti itu dibuka dalam proses pengadilan PTUN," katanya.
Dinda Permata (Magang)
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Menghormati Keputusan Pemerintah
2. Akan Gugat ke PTUN
3. Menuntut Secara Material Maupun Moril
Moeldoko
Demokrat
Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono
AHY
KLB Demokrat Moeldoko
kemenkum HAM
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa