uefau17.com

Kapolri Listyo Sigit Sorot Kriminalisasi Lewat Pasal UU ITE - News

, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti kriminalisasi dalam penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut dibahas dalam Rapim TNI Polri 2021 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Listyo menyebut, masalah penggunaan UU ITE telah menjadi catatan Polri. Ke depan diharapkan dapat terlaksana penegakan hukum atas UU tersebut secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi, dan langkah yang bersifat restorative justice.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," tutur Listyo di lokasi, Senin (15/2/2021).

Menurut Listyo, dengan begitu maka penggunaan ruang siber atau digital tetap bisa terjaga dengan baik dan memenuhi etika. Dia menegaskan telah menyiapkan rencana demi mewujudkan hal tersebut.

"Tentunya akan ada langkah-langlah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi, yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Publik Ikut Mengawal

Lebih lanjut, penegakan hukum akan terus memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia atau HAM. Publik dapat ikut mengawal demi terciptanya profesionalitas kinerja TNI-Polri dalam mengayomi masyarakat.

"Tentunya kita diharapkan untuk bisa mendukung dan mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia," Listyo menandaskan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat