, Jakarta - Ajakan jihad lewat kumandang azan belum lama ini gegerkan publik Tanah Air. Dalam video yang beredar dan viral di media sosial terlihat tujuh orang mengumandangkan azan yang diganti ajakan jihad.
Dalam azan itu, Hayya Alash Shalah diganti menjadi Hayya Alal Jihad.
Ketujuh orang dalam video tersebut belakangan diketahui merupakan warga Majalengka. Hal tersebut terungkap dari laporan Camat Argapura yang mengaku para pelaku adalah warganya.
Advertisement
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi Alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan mereka menyadari kesalahannya," papar Bupati Majalengka Karna Sobahi, Rabu 2 Desember 2020.
Mereka pun disebut telah membuat permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui video. Lantas, apa sebenarnya motif ketujuh pelaku untuk mengumandangkan azan jihad?
Berikut deretan fakta dari viralnya ajakan jihad lewat azan hingga akhirnya pelaku penyebar video tersebut ditangkap:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Viral di Medsos
Terkait viralnya video di media sosial adanya azan dengan lafaz hayya alal jihad, sebelumnya diduga terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kumandang adzan dengan seruan jihad melalui azan itu viral setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya.
"Kami, bhabinkamtibmas sedang mencoba mengecek di daerah Petamburan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan saat dikonfirmasi Merdeka.com, Selasa, 1 Desember 2020.
Pengecekan itu dilakukan dengan memeriksa ke masjid-masjid sekitar Petamburan.
Sambil mengecek asal mula kebenaran video tersebut, Singgih juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami dari Polsek memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban," imbaunya.
Advertisement
Pelaku Warga Majalengka
Dalam video yang beredar beberapa waktu lalu tersebut, terlihat tujuh orang mengumandangkan azan dengan lafal yang diganti ajakan jihad.
Pelaku video viral tersebut diduga warga Desa Sadasari Kecamatan Argapura, Kabupaten Majengka. Dalam kutipan video ini, ketujuh orang itu mengumandangkan azan berbunyi Hayya Alash Shalah diganti menjadi Hayya Alal Jihad.
Pemkab dan Polres Majalengka sontak bergerak cepat menelusuri asal usul video tersebut. Tidak lama kemudian, ketujuh orang tersebut berhasil diamankan.
Ketujuh Pelaku Azan Jihad Minta Maaf
Sementara itu, ketujuh orang pelaku azan jihad telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung selain melalui video juga tertulis di atas surat bermaterai disaksikan Plt Desa Sadasari Kabupaten Majalengka Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," kata salah seorang pelaku azan jihad, Anggi Wahyudin didampingi enam rekannya.
Andi mengaku video tersebut tidak bermaksud memfitnah, menuduh, atau menyerang pihak manapun. Dalam video tersebut, Anggi menyatakan permohonan maaf jika ada yang risih dan merasa tidak nyaman dengan video itu.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kami mengaku salah dan khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa bahkan di lain kesempatan," kata dia.
Terakhir, mereka meminta semua pihak dan umat Islam secara umum dapat menerima permohonan maaf itu.
Advertisement
Dalami Motif Ketujuh Pelaku
Meski permohonan maaf telah disampaikan, penyidik dari Polres Majalengka kini tengah mendalami motif ketujuh pelaku yang menyerukan azan dengan ajakan jihad tersebut.
"Tetapi intinya forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) mengklarifikasi kondisi yang sudah viral, kemudian dari MUI setempat dan Kemenag setempat, menyatakan bahwa itu bukan syariat Islam," katanya Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago Erdi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 2 November 2020.
Dengan adanya fenomena tersebut, Erdi meminta kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh guna menciptakan situasi yang tetap kondusif.
"Kami akan selesaikan secepatnya supaya kehidupan berjalan tenang dan kondusif," tuturnya.
Bisa Masuk Unsur Pidana
Lebih lanjut Erdi menuturkan, tidak menutup kemungkinan seruan azan yang tidak sesuai dengan syariat Islam itu masuk ke dalam unsur pidana.
"Untuk masalah itu (unsur pidana, Red) ke depannya bisa kita lihat," kata Erdi.
Seruan azan itu beredar dalam rekaman video berdurasi 43 detik di media sosial. Dalam video itu terdapat tujuh orang yang menyerukan azan dengan diselipi lafaz 'hayya alal jihad'.
Saat menyerukan azan jihad tersebut, mereka juga memegang senjata tajam dengan berbagai jenis. Diduga video tersebut dibuat di Kabupaten Majalengka, Jabar.
Advertisement
Penyebar Video Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap, identitas pelaku dugaan penyebar video azan yang menyerukan jihad di media sosial.
Diketahui, pelaku adalah seorang pria berinisial H dan menyebarkannya via media sosial pribadinya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, H mengaku mendapatkan video (azan) itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News atau Forum Muslim Cyber One. Kemudian menyebarnya secara masif lewat akun pribadi @hashophasan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020.
Selain menyebar, H juga menebarkan kebencian dan provokasi dari sebaran video dilakukannya. H diduga menuliskan narasi dalam video tersebut dengan nada provokasi.
"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, H disangka Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. H terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kami sangka UU ITE, dengan barang bukti diamankan ponsel dan akun Instagram pelaku," ungkapnya.
Penyebar Pertama Seruan Azan untuk Jihad Ditangkap
SY, penyebar pertama video viral azan diganti dengan seruan jihad atau "hayya alal jihad" ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat, Jumat dini hari, 4 Desember 2020.
"Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tulis, Jumat, 4 Desember kemarin.
Dari tangannya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel pintar, kemeja lengan panjang putih, peci putih dan sarung kain.
SY dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP mengenai tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Viral di Medsos
Pelaku Warga Majalengka
Ketujuh Pelaku Azan Jihad Minta Maaf
Dalami Motif Ketujuh Pelaku
Bisa Masuk Unsur Pidana
Penyebar Video Ditangkap
Penyebar Pertama Seruan Azan untuk Jihad Ditangkap
azan
Azan Jihad
Viral
Jihad
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Euro 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Ashar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Nonton Drama Korea Terbaru The Auditors di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak