, Jakarta Sebuah kecelakaan pesawat yang nahas menimpa dunia penerbangan Indonesia pada Selasa, 30 November 2004 silam. Sore itu, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 538 tergelincir saat mendarat di Bandar Udara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. 26 tewas, 55 orang luka berat, dan 63 orang luka ringan.
Dalam kecelakaan tersebut, pesawat mengangkut 156 penumpang. Saat itu cuaca memang buruk, sekitar pukul 18.15, hujan deras, petir dan angin membuat pesawat limbung.
Baca Juga
Pesawat Lion Air jenis MD-82 itu awalnya lepas landas dari Jakarta dengan tujuan Surabaya pada pukul 17.00 WIB. Sebelum mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pesawat itu transit terlebih dahulu di Solo.
Advertisement
Menurut penuturan salah seorang penumpang, hujan lebat ditambah petir sudah sejak awal keberangkatan. Saat pendaratan sekitar pukul 18.15 WIB, menurutnya, pesawat seolah tidak dapat dihentikan dan akhirnya keluar landasan. Pesawat masuk ke sawah di bandara sebelum akhirnya berhenti di pemakaman penduduk di Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak.
Badan pesawat akhirnya patah di tengah, tepatnya di bagian tulisan 'Lion' dan membuat pesawat dari tengah hingga depan pesawat hancur.
Penyebab Kecelakaan Pesawat
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penyebab pesawat Lion Air tergelincir adalah hydroplaning atau kondisi saat pesawat mendarat pada suatu landasan yang basah dan berakibat efektifitas pengereman pesawat pada saat mendarat hilang.
Ketua KNKT kala itu, Kapten Ertata Lananggalih mengatakan, kecelakaan pesawat itu lantaran fungsi sistem pendaratan pesawat yang tidak optimal ditambah cuaca buruk.
Lantaran landasan pacu yang tergenang air, menurutnya membuat pesawat tergelincir dan tidak dapat dikendalikan dan mengalami overshoot/overrun atau meluncur keluar landasan dan berujung berhenti di pemakaman umum sekirar bandara.
Sementara itu, menurut Ertata, penyebab banyaknya korban yang meninggal atau luka berat yang menimpa penumpang di kursi depan atau kursi nomor 1-11 adalah karena tertabraknya fondasi antena localizer di daerah Runway End Safety Area (RESA) pada lokasi 140 meter dari ujung landasan pacu. Sehingga bagian depan pesawat terkoyak.
Selain itu, tertutupnya panel perusak gaya angkat dibagian sayap (Spoiler) dan pintu pembalik arah gaya dorong mesin (Reverser) juga menjadi penyebab kecelakaan. Hal itu ditambah aktivitas awan di sekitar bandara telah menyebabkan timbulnya angin buritan sebesar 13 knots yang mengakibatkan bertambahnya jarak meluncur pesawat saat mendarat.
Dari penelusuran tersebut, KNKT merekomendasikan review prosedur pengoperasian pesawat pada saat mendarat dalam kondisi hujan, review pengawasan maintenance, dan peninjauan kembali kelayakan pesawat MD-82.
Manajer Humas Lion Air saat itu, Hasyim Arsal Alhabsi membantah jika kecelakaan yang terjadi itu disebabkan karena kondisi pesawat Lion Air yang tidak laik terbang. "Kami sudah berjalan sesuai dengan prosedur, segala sesuatu sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Hasyim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pesawat Lion Air rute penerbangan Jakarta-Pontianak tergelincir, seluruh penumpang dalam keadaan selamat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Para Korban
Beberapa pengurus Nahdlatul Ulama (NU) juga menjadi korban dalam kecelakaan yang menewaskan 26 orang tersebut. Mereka adalah peserta yang akan ikut Muktamar ke-31 Nahdlatul Ulama di Donohudan, Boyolali. Salah satu korban adalah KH Yunus Muhammad yang saat itu menjabat Ketua Komisi VIII DPR kala itu.
Diketahui, korban tewas sebagian besar disebabkan luka akibat tubuh terjepit kursi dan patahan besi pesawat.
Sementara korban awak pesawat, pilot Lion Air M Dwi Mawastoro juga menjadi korban meninggal dunia. Pilot Dwi ditemukan tewas disekitar lokasi pesawat. Pramugari Dewi Suyani juga menjadi korban tewas.
Belakangan, pada Januari 2006, sebanyak 43 orang korban dan keluarga korban mengajukan gugatan hukum kepada pembuat pesawat, Boeing di Amerika Serikat.
Gugatan diluncurkan karena Boeing dinilai gagal mendesain dan memproduksi pesawat tersebut. Pihak keluarga mempercayakan gugatan kepada Nolan Law Group sebagai kuasa hukum.
Terkini Lainnya
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Para Korban
Surabaya
Lion Air
Kecelakaan Lion Air
Lion Air Jatuh
pesawat tergelincir
Lion Air Tergelincir
Rekomendasi
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli di Kota Lama Antisipasi Aksi Vandalisme dan Pencurian
Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition, Total Hadiah Capai Rp30 Juta
Gus Jaddin-Arismaya Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual Dukungan Perorangan di Pilkada Jember
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024