, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung dilakukannya opsi "legislative review" terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibuka oleh pemerintah.
Langkah itu, menurut dia, sejalan dengan prinsip NKRI sebagai Negara Pancasila, Negara Hukum dan mengutamakan Kedaulatan Rakyat, sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUDNRI 1945.
Baca Juga
"Saya mengapresiasi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa tidak menutup kemungkinan dilakukannya 'legislative review' terhadap UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo," kata Hidayat Nur Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Advertisement
Dia mengatakan permasalahan terkait UU Omnibus Law Ciptakerja tidak lagi sekadar yang diperkirakan sebagai kesalahan ketik, tapi mencakup banyak aspeknya dan ketentuan terkait UU tersebut.
Menurut dia, langkah "legislative review" merupakan salah satu opsi legal yang bisa dilakukan agar DPR dan presiden dapat mengobati luka rakyat dengan memperbaiki secara mendasar berbagai hal terkait penyusunan, pengesahan dan sosialisasi UU Ciptaker.
Dia menilai "legislative review" dengan menarik seluruh ketentuan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah bisa menjadi sarana bagi presiden dan DPR untuk memperbaiki kinerja dalam pembuatan UU.
Selain itu, menurut dia, untuk memperbaiki kesalahan dalam pembuatan suatu UU Omnibus Law seperti Ciptakerja ini, agar tak lagi dilakukan dengan tergesa-gesa dan ugal-ugalan, sehingga menghasilkan banyak masalah, serta penolakan dari Masyarakat luas.
"Melakukan 'legislative review' menyeluruh itu juga dalam rangka mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap demokrasi dan lembaga negara/Pemerintah (eksekutif) maupun DPR (legislatif)," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Hidayat menjelaskan, dari segi pembahasan UU Ciptaker sejak proses pembahasannya terlihat tidak cermat dan diburu-buru target, draft final juga tidak diberikan kepada setiap fraksi pada pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II.
"Bahkan jadwal rapat paripurna persetujuan RUU Ciptakerja pun tiba-tiba dimajukan, dan bahkan sesudah diketok RUU itu diketok palu di rapat paripurna DPR RI meskipun ditolak FPKS dan FPD hingga diserahkan ke Pemerintah, masih saja terjadi perbaikan yang diakui oleh Jubir Presiden bidang Hukum yang diklaim sebagai perbaikan administrasi dan bukan substantif, tapi ternyata berdampak dengan dihilangkannya secara sepihak Pasal 46 dengan 4 ayatnya," ujarnya.
Menurut dia, berbagai kesalahan baik administratif maupun substantif masih ditemukan dalam UU Cipta Kerja, padahal UU tersebut sesudah diputuskan di rapat paripurna DPR sudah disisir di Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan kemudian juga di Setneg.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Untungkan Investor
Bahkan, menurut dia, sesudah itu semuanya, UU itu pun ditandatangani Presiden Joko Widodo, sudah dimuat pula dalam Lembaran Negara.
"Beberapa pihak juga sudah mempublikasikan temuan-temuan kesalahan dalam sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Misalnya, Pasal 6 yang menentukan untuk merujuk ke Pasal 5 ayat 1, padahal Pasal 5 tersebut tanpa ayat," ujar Hidayat.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, dimana ayat (5)-nya menyebut agar merujuk ke ayat (3), padahal seharusnya ke ayat (4).
Selanjutnya menurut dia, Pasal 50 angka 5 yang mengubah Pasal 36 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan lain sebagainya.
"Belum lagi temuan substansial terkait dengan pasal-pasal yang menguntungkan investor dan/atau merugikan para Buruh WNI, sebagaimana dilaporkan oleh INDEF," katanya.
Dia menilai adanya kesalahan-kesalahan yang masih ada sesudah UU Ciptaker ditandatangani Presiden Jokowi, diakui oleh Mensesneg Pratikno, sekalipun diklaim sebagai sekadar kesalahan administratif meskipun faktanya banyak juga yang substantif.
Menurut Hidayat , hal-hal tersebut harusnya tidak boleh terjadi dalam pembuatan UU yang memiliki daya ikat dan daya paksa kepada masyarakat luas. Apalagi dia menilai, Pemerintah menyampaikan RUU Omnibus Law Ciptakerja masuk kategori super prioritas, penuh niat baik, untuk sederhanakan perundangan dan hadirkan kepastian hukum.
Terkini Lainnya
1.872 Personel Polri Siap Amankan Aksi Demo Tolak Tapera di Patung Kuda dan Kemenkeu
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi dengan Cipta Kerja
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Untungkan Investor
Hidayat Nur Wahid
MPR
uu cipta kerja
Omnibus Law Cipta Kerja
cipta kerja
Rekomendasi
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi dengan Cipta Kerja
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Michael Olise Resmi Jadi Penggawa Anyar Bayern Munchen
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Manchester United Bisa Umumkan 2 Rekrutan Baru di Pekan Kedua Juli 2024
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Kisah Menyentuh Fadil Jaidi Melepas Clarissa Putri Menikah, Ada Janji yang Ditepati
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions