, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berdasarkan Pergub tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diminta untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Selain itu, dia menyatakan pengelola wajib memberitahukan aturan tersebut kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Selanjutnya, para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat juga dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," jelas Andono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Teguran Tertulis Bertahap
Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Teguran Tertulis Bertahap
Kantong Plastik
Larangan Kantong Plastik
Kantong Plastik Sekali Pakai
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Densus 88 Diapresiasi
Disdik DKI Sebut KJP Plus Masih Tahap Verifikasi Akhir, Dijadwalkan Cair Pekan Depan
Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Ajak Stakeholders Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Megawati Singgung Politik Pragmatis: Ambisi Kekuasaan Mengalahkan Suara Hati
Utang Membengkak di Zaman Jokowi, Megawati: Cara Bayarnya Gimana?
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Ini Alasan Pengacara Terdakwa Tol MBZ Berharap Agar Eks Dirut dan Ketua Panitia Lelang JJC Dituntut Bebas
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis
7 Potret Vicy Melanie Hamil Pertama Pamer Baby Bump, Kevin Aprilio Beri Pujian
Semua Mobil Baru di Eropa Wajib Dipasangi Pembatas Kecepatan Mulai 7 Juli 2024
Pesan Kapolda Metro Jaya pada Jajaran: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Ayu Ting Ting Tenang Usai Kembalikan Seserahan: Alhamdulillah Nggak Ada Beban Lagi
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Ini Alasan Pengacara Terdakwa Tol MBZ Berharap Agar Eks Dirut dan Ketua Panitia Lelang JJC Dituntut Bebas
DPR Segera Panggil KPU RI, Komisi II: Tak Bisa Presentasi Sirekap, Batalin Aja
Hujan Guyur Jakarta Siang Ini, 5 RT Banjir