uefau17.com

Komplotan Begal Sadis di Bawah Umur Ditangkap, 1 Pelaku Didor - News

, Jakarta Polisi menangkap 4 pelaku begal sadis yang beraksi di Jalan Raya CBL Kampung Buwek RT 02 RW 03 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sepekan lalu. Seorang pelaku terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan.

Keempat pelaku begal ditangkap di lokasi berbeda, pada Jumat 31 Januari 2020. MAA alias Ambon (19) bersama FRA alias Onta (16) ditangkap di wilayah Jatimulya. Sedangkan HH alias Gembel (20) dan MH alias Riki (18) ditangkap di rumah kontrakan di Rawa Semut, Kota Bekasi.

Baca Juga

Sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap 4 pelaku lainnya, yakni VI (15), SA (17), FR (12) dan MR (20), berhasil ditangkap polisi lebih dulu pada Senin 27 Januari 2020. Seluruh pelaku diketahui merupakan pengangguran. Komplotan begal sadis ini kerap beraksi di wilayah Tambun Selatan. Ironisnya, kebanyakan diantara pelaku masih di bawah umur.

"Untuk pelaku HH alias Gembel terpaksa kita lakukan tindakan tegas karena berupaya melawan saat ditangkap," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo kepada , Sabtu (1/2/2020).

Kasus ini sendiri bermula saat korban Irham (25) hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor, Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 12.30 WIB. Saat melintas di TKP, korban dicegat oleh 8 orang pelaku yang juga mengendarai motor. Dua diantara pelaku membawa celurit untuk mengancam korban.

"Korban diancam pelaku dengan celurit agar menyerahkan motor dan barang berharga lain miliknya," ujar Siswo.

Namun saat korban hendak menyerahkan barang-barangnya, pelaku begal S dan MAA membacok tubuh korban bertubi-tubi hingga terkapar bersimbah darah. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan langsung melarikan diri.

"Para pelaku lalu membawa kabur motor korban. Sedangkan korban dilarikan oleh warga sekitar ke RSUD," ucap Siswo.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Bawa Celurit

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 4 pelaku, yakni VI, SA, FR, dan MR berhasil ditangkap lebih dulu. Sementara MAA, FRA, HH dan MH ditangkap setelah sepekan lebih buron.

"Komplotan begal ini biasa beraksi di wilayah Tambun Selatan. Pelaku biasa membawa celurit dan tak segan-segan melukai korbannya," ungkap Siswo.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua bilah celurit, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol B 3306 FVG, sepeda motor Honda Vario warna putih mulus B 4269 FWR, serta 3 buah handphone.

Pengakuan pelaku aksi mereka lantaran tak memiliki pekerjaan untuk menghasilkan uang.

"Iya gak ada kerjaan lain," kata MAA.

Kasus kini ditangani Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi. Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat