, Jakarta - Seorang warga negara Nigeria berinisial DC (42) terancam dideportasi oleh Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat. Sebabnya karena DC menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay. Dua lainnya merupakan warga negara Afghanistan, Mereka adalah HA (17) dan SM (15).
Mereka adalah warga negara asing yang tertangkap Satpol PP pada 31 Juli 2019 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
VIDEO: Ganggu Estetika Kota, Heru Budi Akan Koordinasi dengan UNHCR soal Tenda Pengungsi
"DC sampai sekarang tidak bisa menunjukkan paspor. Tapi di sistem kita ada dan dia sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan tindakannya kita deportasi. Kami juga ajukan ke dalam daftar penangkalan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib, Kamis (8/8/2019).
Advertisement
Sementara itu, Ruhiyat menjelaskan pihak imigrasi tak bisa menindak dua orang WNA asal Afghanistan lantaran statusnya adalah pencari suaka. Yang berwenang, yakni UNHCR.
Menurut dia, kemungkinan UNHCR akan membatalkan pria Afghanistan tersebut ketika hendak singgah di negara lain.
"Prosesnya nanti dari UNHCR akan memberikan rekomendasi. Nanti tugas kami mendeportasi mereka, mengantar ke negara asal," ucap Tholib.
Dia menambahkan, selain menangkap tiga imgran, Imigrasi juga menangkap tiga wanita yang berama mereka. Ketiganya memiliki hubungan spesial dengan tiga wanita asal Indonesia yang turut terjaring saat operasi tersebut.
"Ditemukan dua orang pasangan tidak sah ada di dalam satu kamar. Di kamar lain juga ada pasangan tidak sah. Yang perempuan itu dibawa sama Satpol PP. Semetara tiga orang asing diserahkan ke kami di lobi hotel," ucap dia.
"Pengakuannya mereka ini pacaran. Cuman memang umur berbeda sangat jauh. Keterangan itu diperkuat dengan hasil dari pemeriksaan alat komunikasi milik mereka. Kami pun tidak menemukan bukti transaksi," dia menambahkan.
Saat itu, Tolib menegaskan, ketiga WNA belum sempat melakukan hubungan layaknya suami-istri
"Baru melakukan percakapan. Mereka tidak mengaku berhubungan seks," ujar dia
Tolib mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa pemilik hotel.
"Ternyata yang menyewa itu bukan atas nama mereka (WNA). Tapi atas nama perempuan-perempuan ini," ujar dia.
Tolib menjelaskan, DC (42) terancam dideportasi. Sementara dua WNA akan dibina oleh UNHCR. Sebab, statusnya adalah pencari suaka.
"Dua warga negara asing berada di bawah naungan UNHCR, yang ada di Mampang. Pembinaan kedua WNA tersebut di bawah naungan LSM save the children. Sejak diamankan konselingnya sudah berjalan 4 kali," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemilik Hotel Proaktif
Tolib meminta pemilik hotel proaktif melaporkan tamu yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Hal itu guna menekan pelanggaran terhadap orang asing.
"Pihak hotel juga punya kewajiban mengawasi keberadaan orang asing," kata Tolib.
Dia mengatakan, pengelola hotel bisa memberikan data tamu yang akan menginap di sana secara langsung atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Kami mau sosialisasi kan itu (APOA) ke pemilik hotel," ujar dia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto, mengutip isi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan pengungsi dari luar negeri.
Menurut Perpres tersebut, penanganan pencari suaka bukan semata dari imigrasi saja. Tapi juga tugas dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Di dalam penanganan itu kan ada pengawasan, pendataan, dan lain-lainnya. Untuk pendataan dan pengawasan, itu menjadi tanggung jawab imigrasi. Namun dalam praktiknya, apabila dalam pengungsi ini ditemukan adanya pelanggaran, terhadap penertiban umum, ya ini menjadi tanggung jawab rekan-rekan instansi terkait untuk diproses secara hukum," papar dia.
"Selebihnya, apabila proses hukum tersebut sudah selesai, kita akan kembalikan ke pihak yang akan bertanggung jawab yaitu UNHCR," dia menambahkan.
Edy mengatakan, pencari suaka biasanya memiliki shelter penampungan pengungsi. Sehingga, sulit bagi imigrasi untuk mendata nya. Biasanya, yang memiliki data justru shelter penampungan.
Pada kasus ini, diketahui kedua WNA asal Afghanistan berada dibawah naungan LSM Save The Children. Namun, Edy memastikan kasus ini yang pertama kali terjadi.
"Kami sampaikan kasus ini baru yang pertama. Dan kami akan minta LSM Save The Children untuk mengoreksi agar tidak kejadian lagi," tutup dia.
Terkini Lainnya
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
VIDEO: Ganggu Estetika Kota, Heru Budi Akan Koordinasi dengan UNHCR soal Tenda Pengungsi
Pemilik Hotel Proaktif
Imigrasi
Imigran afganistan
Pencari suaka
Rekomendasi
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich