uefau17.com

Deretan Pengalaman Yusril Ihza Vs Bambang Widjojanto Berperkara di MK - News

, Jakarta - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum BPN Prabowo-Sandi itu diketuai Bambang Widjojanto.

Sementara, pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf telah mengajukan ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi. TKN Jokowi-Ma'ruf mempercayakan Yusril Ihza Mahendra sebagai pimpinan tim yang akan bersidang di MK.

Bambang Widjojanto dan Yusril Ihza Mahendra dikenal memiliki pengalaman menangani dan memenangkan perkara di MK. Seperti apa rekam jejak keduanya?

1. Yusril Menang Lawan Jaksa Agung

Sebagai Koordinator Tim Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pengacara, pakar hukum tata negara, dan politikus. Selama menjadi pengacara, Yusril berhasil memenangkan perkara yang ditangani. Nama Yusril kembali jadi sorotan saat berperkara melawan pemerintah. Yusril juga berpengalaman mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Yang paling diingat, saat Yusril mengajukan gugatan ke MK untuk menguji legalitas jabatan Jaksa Agung yang saat itu dipimpin Hendarman Supandji. Gugatan ini berawal saat Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau SISMINBAKUM oleh Kejaksaan agung.

Tak terima ditetapkan tersangka, Yusril menggugat Hendarman ke MK. Kala itu Ketua Majelis Hakim MK yang dipimpin Mahfud MD, mengabulkan gugatan Yusril dan memerintahkan Presiden SBY agar segera melaksanakan putusan MK tersebut. Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 Sepetember 2011.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Kasus Wakil Menteri

Selain itu, MK juga mengabulkan beberapa gugatan yang dilaporkan Yusril. Saat itu Yusril menggugat stasus wakil menteri era Presiden SBY ke MK.

Dalam putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri. Putusan ini telah memaksa Presiden SBY mengubah dan mempebaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.

Bukan hanya itu, MK pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan". Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.

3 dari 3 halaman

3. BW Menangani Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat

Sementara itu, Bambang Widjojanto atau BW pernah juga memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK. Awal perkaranya, Pilkada dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Sumarno.

Kemenangan Sugianto-Eko tidak membuat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto puas. Akhirnya Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ke MK.

Dalam gugatan sengketa tersebut, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhadji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadji & Associates.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Namun, para saksi yang dihadirkan Bambang dan tim ternyata memalsukan kesaksian. Akibatnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.

Atas penetapan tersangka, Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Tapi status tersangka dianulir Jaksa Agung lewat jalur deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum).

 

Reporter: Syifa Hanifah

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat