, Jakarta - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum BPN Prabowo-Sandi itu diketuai Bambang Widjojanto.
Sementara, pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf telah mengajukan ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi. TKN Jokowi-Ma'ruf mempercayakan Yusril Ihza Mahendra sebagai pimpinan tim yang akan bersidang di MK.
Bambang Widjojanto dan Yusril Ihza Mahendra dikenal memiliki pengalaman menangani dan memenangkan perkara di MK. Seperti apa rekam jejak keduanya?
Advertisement
1. Yusril Menang Lawan Jaksa Agung
Sebagai Koordinator Tim Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pengacara, pakar hukum tata negara, dan politikus. Selama menjadi pengacara, Yusril berhasil memenangkan perkara yang ditangani. Nama Yusril kembali jadi sorotan saat berperkara melawan pemerintah. Yusril juga berpengalaman mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
Yang paling diingat, saat Yusril mengajukan gugatan ke MK untuk menguji legalitas jabatan Jaksa Agung yang saat itu dipimpin Hendarman Supandji. Gugatan ini berawal saat Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau SISMINBAKUM oleh Kejaksaan agung.
Tak terima ditetapkan tersangka, Yusril menggugat Hendarman ke MK. Kala itu Ketua Majelis Hakim MK yang dipimpin Mahfud MD, mengabulkan gugatan Yusril dan memerintahkan Presiden SBY agar segera melaksanakan putusan MK tersebut. Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 Sepetember 2011.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan mengenai hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandaiaga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Kasus Wakil Menteri
![MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Gugatan UU Ormas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ixXULKQqs5uU0jFRvsbiqj4gXVE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1659424/original/038039700_1501049562-20170726-UU-Ormas-JT6.jpg)
Selain itu, MK juga mengabulkan beberapa gugatan yang dilaporkan Yusril. Saat itu Yusril menggugat stasus wakil menteri era Presiden SBY ke MK.
Dalam putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri. Putusan ini telah memaksa Presiden SBY mengubah dan mempebaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
Bukan hanya itu, MK pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan". Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.
Advertisement
3. BW Menangani Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat
![Bambang Widjojanto Jadi Saksi Ahli Uji Keabsahan Hak Angket](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tnHePkqWfWhYN9241xLumhx3hfg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1700677/original/092461700_1504600410-20170905-Bambang-Widjojanto-Jadi-Saksi-Uji-Keabsahan-Hak-Angket-Tallo-8.jpg)
Sementara itu, Bambang Widjojanto atau BW pernah juga memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK. Awal perkaranya, Pilkada dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Sumarno.
Kemenangan Sugianto-Eko tidak membuat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto puas. Akhirnya Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ke MK.
Dalam gugatan sengketa tersebut, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhadji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadji & Associates.
Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.
Namun, para saksi yang dihadirkan Bambang dan tim ternyata memalsukan kesaksian. Akibatnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
Atas penetapan tersangka, Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Tapi status tersangka dianulir Jaksa Agung lewat jalur deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum).
Reporter: Syifa Hanifah
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2. Kasus Wakil Menteri
3. BW Menangani Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat
Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi
MK
Bambang Widjojanto
Sengketa Pilpres 2019
Sengketa Hasil Pilpres 2019
Pilpres 2019
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks