, Jakarta - Terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta. Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eni.
Berdasarkan kriteria justice collaborator, yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 majelis hakim menilai Eni tidak masuk kriteria, yakni pemohon bukan pelaku utama dalam satu tindak pidana, mengakui kejahatan dan membongkar pelaku lain.
"Terdakwa merupakan orang yang aktif dalam memfasilitasi beberapa pertemuan. Majelis hakim, tidak dapat mempertimbangkan justice collaborator sebagaimana yang dimohonkan terdakwa," ucap Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan vonis Eni, Jumat (1/3/2019).
Advertisement
Materi yang diajukan Eni Saragih agar hakim mau mengabulkan JC-nya tidak dipertimbangkan. Dalam materi tersebut, Eni mengakui perbuatannya atau menerima suap dan gratifikasi, mengungkap keterlibatan pihak lain Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik Blackgold Natural Resources, Setya Novanto sebagai mantan Ketua Umum Golkar sekaligus pihak yang pertama kali memperkenalkan dengan Kotjo.
Demikian pula Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir yang melakukan beberapa pertemuan untuk memuluskan Blackgold Natural Resources atau Samantaka guna dapatkan PLTU Riau-1. Eni menyebut, Sofyan Basir selaku Dirut pihak yang punya kekuasaan dan wewenang yang menunjuk investor, dan Idrus marham.
"Meski majelis hakim tidak mempertimbangkan JC yang dimohonkan terdakwa namun majelis hakim mengapresiasi sikap terdakwa dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," tandasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Tambahan
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eni berupa pencabutan haknya dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Ia juga diwajibkan mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sejumlah Rp 5,087 miliar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, maka asetnya akan dilelang sesuai jumlah kewajibannya.
"Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," ujarnya.
Eni dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Ia juga menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari Prihadi Budi Santoso sebagai Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta, Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi&Metal Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 250 juta.
Eni dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Eni menegaskan hanya dirinyalah yang terlibat dalam penerimaan dana komitmen fee Rp 4,8 Miliar
Terkini Lainnya
Vonis Tambahan
Eni Saragih
Sidang Eni Saragih
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran