, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith atau BS sempat meminta para pengikutnya menghapus video penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) sebelum beredar luas di masyarakat.
"Setelah kejadian penganiayaan, terdapat rekaman video yang beredar berisi interogasi BS kepada dua korban yang kondisinya sudah luka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Rabu (19/12/2018).
BS juga memerintahkan kepada komunitas komunitas pecinta BS (PHB) se-Indonesia untuk menghapus video yang viral.
Advertisement
"Namun ternyata sudah terlanjur beredar luas," kata Iksantyo.
Menurut dia, video tersebut beredar luas di media sosial. Video diunggah dengan judul Viral! Habib Palsu Mengaku BS.
Video tersebut berisi interogasi orang yang diduga Bahar bin Smith kepada kedua orang yang sudah dalam keadaan terluka tentang mengapa mereka mengaku menjadi habib.
Pasca penahanan Bahar, polisi sempat memaparkan tangkapan layar dari video tersebut. Dari beberapa potongan tayangan terlihat aksi Bahar terhadap dua anak, mulai dari pemukulan hingga penendangan.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya mengamankan video adegan kekerasan Bahar terhadap kedua korban.
"Untuk kepentingan penyidikan beberapa adegan kekerasan memang kita sita. Dibuat berita acara untuk nanti diajukan ke jaksa lalu ke pengadilan," kata Agung ditemui usai jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.
Selain bukti, polisi terlah memeriksa saksi. Dengan demikian, polisi yakin untuk menetapkan pria asal Manado tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Silakan untuk bisa buktikan. Kita prinsipnya berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
Saat disinggung apakah dalam pemeriksaan Bahar dan lima tersangka lainnya melakukan penyangkalan, Agung menyatakan hal itu biasa.
"Kita kan bisa dikonfrontir semua korban. Kemudian tersangka sendiri, dua orang yang ditahan di Bogor mengaku atas perintah BS," ujarnya.
Menurut Agung, kedua korban tahu sosok BS. "Mereka tahu," katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penahanan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bahar bin Smith bersama lima orang suruhannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan. Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar, Selasa (19/12/2018).
Polisi menjerat penceramah asal Manado itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tujuh jam memeriksa Bahar bin Smith, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Bahar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini Lainnya
KPAI: Polisi Harus Ungkap dengan Terang Benderang Kematian Pelajar di Padang
Penahanan
Bahar bin Smith
Bahar bin Smith Ditahan
Penganiayaan Anak
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah