uefau17.com

Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Zebra 2018 Menurun Dibanding Tahun Lalu - News

, Jakarta - Sebanyak 110.643 pengendara baik kendaraan roda dua maupun empat terkena bukti pelanggaran atau tilang selama 13 hari Operasi Zebra Jaya 2018 yang dimulai 30 Oktober hingga 12 November 2018. Jumlah ini menurun dibanding operasi tahun lalu.

"Jumlah pengendara tersebut menurun 20 persen dibanding Operasi Zebra 2017 pada periode yang sama," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin (12/11/2018) seperti dilansir dari Antara.

Budiyanto mengungkapkan, 16.285 pengendara yang ditegur selama 13 hari Operasi Zebra Jaya meningkat sebesar 3.563 teguran dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pelanggaran tertinggi tahun ini adalah melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 6.167 kasus, disusul melanggar marka berhenti sebanyak 4.313 kasus, kelengkapan surat sebanyak 3.056 kasus, kelebihan muatan sebanyak 2.173 kasus, dan sabuk pengaman sebanyak 2.066 kasus.

Selanjutnya, ada 1.499 kasus pelanggaran lalu lintas, 1.122 kasus marka tidak terputus, 962 kasus kelengkapan kendaraan, dan 865 kasus penggunaan telepon selular saat berkendara.

Selain penegakan hukum, anggota Polda Metro Jaya juga memberlakukan kegiatan preventif, sosialisasi penyebaran spanduk, program keamanan lalu lintas, dan program keselamatan lalu lintas. Polda Metro Jaya juga memperkenalkan program preventif meliputi pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

Operasi Zebra 2018 ini digelar Polda Metro Jaya guna mempersiapkan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Korps Lalu Lintas Polri melaksanakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelanggar lalu lintas dalam bentuk penilangan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat," ujar Refdi melalui keterangan tertulis, Rabu 31 Oktober 2018.

Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tegas petugas di lapangan. Antara lain, pengemudi yang menggunakan atau memainkan ponsel saat berkendara, pengemudi yang melawan arus, pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang).

Demikian pula pengemudi kendaraan di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang menggunakan narkoba atau mabuk, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

"Semoga Operasi Zebra dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama lebih mewujudkan Kamseltibcarlantas. Semoga kegiatan ini berjalan aman dan lancar," kata Refdi.

(Melissa Octavianti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat