, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menggunakan diksi turut serta dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Pasalanya, menurut Basuki, JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu ini.
"Tidak cocok menggunakan kata turut serta. Teddy Minahasa tidak bisa dikatakan turut serta karena turut serta itu ada dua syarat yang harus dipenuhi," ujar Basuki Minarno dalam podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, JPU harus mampu membuktikan Teddy Minahasa dengan sadar bekerjasama dengan terdakwa lain dalam melakukan tindakan melanggar hukum yang didakwakan kepadanya.
Namun yang janggal menurut Basuki adalah, sejauh ini Teddy Minahasa justru tidak mengenal terdakwa lain seperti Syamsul Ma'arif dan Kasranto, sehingga sulit membuktikan Teddy bekerjasama dengan mereka.
"Pertama, harus ada kesadaran untuk melakukan kerja sama dalam mewujudkan suatu tujuan atau kehendak (meeting of mind). Kedua, melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama. Dalam hal ini Teddy Minahasa tidak kenal sama Maarif, tidak kenal sama Kasranto. Di dalam tuntutan jaksa semua menggunakan pasal 55 ayat 1 ke 1. Artinya Teddy Minahasa tidak terbukti turut serta," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2 dari 3 halaman
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement
3 dari 3 halaman
Tak Ada Perintah Menukar Sabu
Sebelumnya, JPU juga telah mencoret frasa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dalam surat tuntutannya kepada Teddy Minahasa. Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, tindakan JPU mencoret frasa tersebut seirama dengan kesimpulannya di persidangan bahwa mantan Teddy tidak memberikan perintah jahat dalam kasus narkoba ini.
"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, Teddy Minahasa tidak memberikan perintah kepada DP (Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi) untuk menukar sabu dengan tawas," kata Reza Jumat, 28 April 2023.
"Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," kata dia.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam perkara ini. Dia akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus narkoba yang menderanya. Majelis hakim menetapkan sidang vonis Teddy Minahasa digelar pada 9 Mei 2023.
"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih saat sidang di PN Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ada Perintah Menukar Sabu
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Doddy Prawiranegara
Narkoba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Michael Olise Resmi Jadi Penggawa Anyar Bayern Munchen
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Manchester United Bisa Umumkan 2 Rekrutan Baru di Pekan Kedua Juli 2024
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Kisah Menyentuh Fadil Jaidi Melepas Clarissa Putri Menikah, Ada Janji yang Ditepati
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions