, Jakarta - Salah satu gedung di kawasan Kota Tua, di Jalan Kakap, Penjaringan, Jakarta Utara dikabarkan hilang atau dirobohkan sekitar satu bulan yang lalu. Lokasi gedung tersebut berada di antara gedung Resto Raja Kuring dan Galangan VOC yang telah diusulkan sebagai cagar budaya kawasan Kota Tua.
Saat mendatangi lokasi tersebut pada Selasa, 17 Juli 2018, hanya ada tanah lapang bekas bangunan dirobohkan. Beberapa pekerja bangunan bekerja memperbaiki tembok bangunan Resto Raja Kuring.
Sedangkan, sebagian bangunan Resto Raja Kuring kusam dan tidak terawat. Catnya sudah mulai pudar, sehingga sangat kontras dengan bagian gedung lainnya.
Advertisement
Menurut salah satu petugas keamanan yang berjaga, Rochman, hanya sebagian gedung saja yang disewa oleh pihak resto. Sedangkan sebagian gedungnya terbengkalai begitu saja.
Bahkan, sebagian atap gedung mulai roboh karena pohon beringin yang tumbuh dari dalam gedung. Untuk bagian gedung yang roboh tertutup terpal biru. Karena hal itu, pihak Pemprov DKI Jakarta telah memasang beberapa spanduk berwarna merah yang bertuliskan peringatan adanya perbaikan kontruksi.
"Kalau resto batasnya sampai tiang warna putih itu. Sebagian lagi kosong, semua pintu digembok," kata Rochman.
Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Norviadi Setio Husodo menyatakan, bangunan yang hilang yang berlokasi di Jalan Kakap, Penjaringan, Jakarta Utara bukan termasuk salah satu cagar budaya di Jakarta.
Meskipun bangunan yang telah rata dengan tanah tersebut diapit oleh dua gedung cagar budaya, yaitu bangunan Resto Raja Kuring dan Galangan VOC.
Berdasarkan hasil kajian dari tim ahli cagar budaya yang berkonsultasi dengan tim sidang pemugaran (TSP), Norviadi menyebut gedung tersebut dimungkinkan untuk dibangun kembali. Untuk pembangunannya, kata dia, diupayakan menyerupai bangunan aslinya. Sehingga tidak berbeda dengan bangunan gedung di sebelahnya.
"Kalau sebelahnya bangunan kolonial style, ya harus sesuai dengan itu. Jangan sampai nanti bangunannya minimalis atau modern. Jangan sampai tingkat ketinggiannya berbeda, disesuaikan minimal fasetnya (bangunan depan) hampir sama," kata Norviadi kepada di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Pembongkaran hingga pembangunan di Kawasan Kota, menurut dia, bukanlah hal yang mudah dilakukan. Salah-salah, hal tersebut dapat menimbulkan pelanggaran.
Norviadi menyebut perobohan bangunan yang bersebelahan dengan Galangan VOC itu sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan TSP dan ahli cagar budaya. Hal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
"Pastinya mereka akan diimbau untuk segera konsultasi dulu kalau mau renovasi, rekontruksi atau mau bikin bangunan baru ke tim sidang pemugaran," tutur Norviadi.
Dia menjelaskan, kawasan Kota Tua bukan hanya di kompleks Museum Fatahillah. Kawasan tersebut mempunyai luas wilayah hingga 334 hektare yang meliputi 80 persen masuk kawasan administrasi Jakarta Barat dan 20 persen Jakarta Utara.
Pelabuhan Sunda Kelapa merupakan bagian Utara Kawasan Kota Tua, untuk bagian selatan yakni Stasiun Jakarta Kota, barat wilayah Pekojan dan timur kawasan belakang gedung Bank Negara Indonesia (BNI). Norviadi menyebut 50 persen gedung milik swasta, 48 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua persen milik Pemprov DKI Jakarta.
"Hanya enam bangunan (milik Pemprov) seperti Museum Wayang, Museum Keramik, Museum Sejarah Jakarta, Museum Bahari, menaranya, jembatan kota intan dan Gedung Konservasi Cagar Budaya. Selebihnya punya swasta ataupun perorangan seperti di Jalan Kakap," papar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Jadi Cagar Budaya
Norviadi menyebut terdapat empat kriteria khusus untuk menjadikan sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya. Pertama yakni bangunan tersebut minimal berusia 50 tahun, kedua memiliki keaslian atau orisinalitas, keunikan hingga karakter tersendiri.
"Contoh Museum Fatahillah dari usia pasti masuk, usia lebih 300 tahun, orisinalitas dari zaman dulu sampai sekarang kaya gitu, karakter, keunikan bangunan tetap. Sudah terpenuhi," ucap Norviadi.
Nantinya, lanjut dia, setiap bangunan cagar budaya juga masih dikategorikan dari beberapa golongan berdasarkan abjad. Untuk golongan A seperti Museum Fatahillah secara aturan tidak boleh dibongkar, golongan B mempunyai ketentuan sebagian kecil ruangnya masih dapat direnovasi, contohnya toilet.
"Untuk golongan C sebagian boleh diganti tetapi bentuk depan harus dipertahankan, struktur utama harus diupayakan," jelas Norviadi.
Terkini Lainnya
Kriteria Jadi Cagar Budaya
Kota Tua
cagar budaya
Bangunan Hilang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024