uefau17.com

Pansus Bakal Panggil Paksa Jika 3 Kali Mangkir, Ini Tanggapan KPK - News

, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Angket KPK mengatakan akan memangil paksa jika KPK tidak memenuhi panggilan. Menanggapi ini, KPK justru mempertanyakan keabsahan dari Pansus itu.

"Sebelum itu kita bicara dulu, apakah pansus hak angket itu sah atau tidak. KPK sampai hari ini masih mematangkan apa sikap yang akan diambil KPK soal pansus hak angket," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

KPK pun tidak mengambil pusing jika nantinya Pansus Hak Angket akan meminta bantuan dari aparat kepolisian untuk memanggil mereka.

"Saya kira kepolisian adalah teman-teman penegak hukum yang memiliki aturan yang berlaku, kita juga sering berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kalau pihak yang ingin panggil paksa, kewenangannya masih dipertanyakan soal keabsahannya," pungkas Febri.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska sebelumnya mengatakan, jika tiga kali KPK tak memenuhi pemanggilan, Pansus akan meminta bantuan pihak kepolisan untuk pangil paksa.

"Kalau bersikukuh (tak hadir), kita sesuai tatib kan kita bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa, itu ada. Diatur. Makanya kita minta KPK dalam hal ini tolonglah kooperatif, ini kan jangan sampai ada persepsi DPR vs KPK," kata Risa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat