, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan hasil penyelidikan Puspom TNI terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Hasilnya, ada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alutsista senilai Rp 715 miliar tersebut.
Penyelidikan juga menemukan 10 orang yang diduga terlibat korupsi. Tiga di antaranya dari lingkungan TNI AU, sementara tujuh orang tersangka lainnya dari kalangan sipil.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara menetapkan 3 tersangka militer, yaitu Marsma FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitemn PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol Admisitrasi BW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, dan Pelda SS pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," beber Gatot di Gedung KPK, Jumat (26/5/2017).
Advertisement
POM TNI menyita dan memblokir dan menjadikan barang bukti rekening atas nama Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan tim Puspom TNI dan KPK terhadap saksi, diputuskan untuk memblokir rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar," kata Gatot.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, langkah penyelidikan melibatkan KPK, PPATK, Polri, serta BPK RI.
"Dengan kerjasama dengan TNI, kami akan mengumpulkan fakta dan data dengan menanyai banyak pihak. Akan jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini supliernya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjodi tempat sama.
Dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan, TNI yang di-back up KPK dan Polri menggeledah empat lokasi guna mencari barang bukti dugaan korupsi.
"Kami ikut mem-back up teman di TNI saat melakukan pengeledahan. Ada empat lokasi yang digeledah," beber Agus.
Empat lokasi penggeledahan tersebut yakni di Kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Bidakara, rumah saksi dari pihak swasta di Bogor dan rumah saksi dari pihak swasta di Sentul City.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kerugian Negara Capai Rp 220 Miliar
Jenderal Gatot resmi mengumumkan hasil penyelidikan pihaknya terkait pembelian Heli AW 101. Dari penyelidikan itu ditemukan potensi korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar.
"Dengan basis perhitungan saat itu nilai 1 USD sama dengan Rp 13 ribu," kata Gatot.
Gatot mengatakan, kasus tidak berhenti di penetapan 10 orang tersangka. "Masih sangat mungkin ada tersangka yang lain, penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan investigasi, khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW 101," kata Gatot.
Dia meminta personel TNI yang terlibat bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke pihak POM TNI.
"Sebagai Panglima TNI berharap pihak-pihak terkait perkara ini khsusunya personel TNI bersikap koorperatif, jujur, bertanggung jawab, sehingga perkara bisa diselesaikan dengan cepat, tuntas, dan profesional," ujar Gatot.
Kasus pengadaan Helikopter AW 101 sempat mencuat lantaran Presiden Joko Widodo menolak pengadaan alutsista tersebut. Pengadaan Helikopter AW 101 dibanderol seharga US $55 juta atau sekitar Rp 715 miliar. KSAU memastikan dana pengadaan heli bukan berasal dari Sekretariat Negara melainkan turun langsung dari Dirjen Anggaran ke TNI AU.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku masih menyelidiki pengadaan Helikopter AW 101. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekertariat Negara terkait anggaran heli buatan Inggris itu.
"Kenapa terjadi? Itulah yang akan diinvestigasi Panglima TNI dan saya membantu melaksanakan investigasi internal," tutur Hadi di Markas Wing I Paskhas Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu 8 Februari 2017.
Terkini Lainnya
Kerugian Negara Capai Rp 220 Miliar
KPK
Helikopter AW 101
Heli Agusta Wesland AW 101
Korupsi Alutsista
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!