, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendakwa Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan (alkes). Siti Fadilah dinilai telah merugikan negara Rp 6,1 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu PT Indofarma Tbk Rp 1.597.232.400 serta memperkaya PT Mitra Medidua Rp 4.551.405.600 yang dapat merugikan keuangan negara Rp 6.148.638.000," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/2/2017).
Atas perbuatannya itu, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
Dalam dakwaannya, Ali menuturkan, pada September 2005 Siti Fadilah beberapa kali bertemu Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika, dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir yang saat itu Ketua Umum DPP PAN.
Setelah beberapa kali bertemu, Ary Gunawan dan Nuki Syahrun kemudian menghubungi Asrul Sani selaku Manager Pemasaran PT Indofarma Tbk. Pertemuan tersebut untuk membicarakan keiktusertaan mereka, dalam pengadaan alkes untuk buffer stock PPK Depkes RI.
Kemudian, Nuki Syahrun menghubungi Andi Krisnamurti selaku Direktur Utama PT Mitra Medidua, untuk bersedia menjadi pemasok bagi PT Indofarma Tbk. Krisnamurti merupakan Rizaganti Syahrun yang juga suami Nuki.
Penunjukan langsung PT Indofarma Tbk tersebut disampaikan Mulya A Hasjmy pada Siti Fadilah pada Oktober 2015. Dalam pertemuan tersebut, Siti Fadilah mengatakan kedatangan Nuki Syahrun dan Asrul Sani adalah atas perintahnya sendiri.
"Terdakwa mengatakan kepada Mulya dengan kalimat, 'Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kami lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya'," ucap JPU Ali.
Dalam dakwaan kedua yang dibacakan JPU Subadri Kurniawan dan Iskandar Marwanto, Siti Fadilah juga diduga menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar.
Menurut JPU Subadri, uang tersebut diterima dari Sri Wahyuningsih atau Cici Tegal selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, berupa mandiri traveller cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilar Rp 500 juta, dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK, yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sejumah Rp1,375 miliar yang terdiri dari 61 MTC.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan ke terdakwa, karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai supplier, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap JPU Subadri.
Terkini Lainnya
Siti Fadilah Supari
Korupsi Alkes
Sidang Siti Fadilah
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi