, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Keduanya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan pihak swasta, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.
Meski begitu, KPK tak berhenti pada penetapan kedua tersangka baru itu. KPK akan terus mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain, tak terkecuali Bupati Kebumen M Yahya Fuad.
"Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan, dua tersangka ini bukan tersangka terakhir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, pihaknya memang menduga ada keterlibatan pihak lain dari penyelenggara negara. Baik dari pihak yang levelnya di bawah Sekda maupun yang di atas Sekda, dalam hal ini Bupati Kebumen.
"Kita akan dalami lebih lanjut apakah ada pihak-pihak lain yang levelnya setara, lebih rendah pangkatnya atau lebih tinggi pangkatnya yang terlibat dalam kasus ini. Kasusnya ini sangat mungkin bisa dikembangkan lebih lanjut," ujar dia.
Apalagi, indikasi itu terlihat dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kebumen pada Rabu 21 Desember lalu. Yakni di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan di rumah pribadi Bupati Kebumen. Termasuk di kantor sekaligus rumah seorang saksi dari pengusaha bernama Ayub.
Penggeledahan itu dilakukan, karena diduga ada informasi, data, maupun dokumen lain yang bisa dijadikan alat bukti keterlibatan pihak lain. Apalagi, dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel. Termasuk memeriksa 21 saksi.
"Penyidik melakukan penggeledahan tentu karena menduga pada lokasi-lokasi tersebut memang terdapat informasi atau dokumen atau bukti-bukti yang dbutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar dia.
"Bahwa ada pengembangan ke pihak-pihak lain itu sangat memungkinkan, tapi tergantung dari bukti yang kami miliki dan dapatkan. Di KUHAP, diatur bahwa penetapan tersangka itu harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Febri.
Anggaran Ijon Proyek
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Sekda Kebumen Adi Pandoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk dari pihak swasta.
Adi diduga menerima suap dari Basikun terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran ijon proyek di Disdikpora dalam APBD-P 2016.
Atas perbuatannya, Adi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basikun selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh KPK, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Adi ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Basikun ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya, yakni PNS pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.
Terkini Lainnya
KPK
Bupati Kebumen
Sekda Kebumen
Suap Ijon Proyek
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah