, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan maklumat jelang unjuk rasa 25 November dan 2 Desember 2016 yang rencananya akan digelar di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Maklumat itu dikeluarkan agar aksi demo berjalan aman dan damai. Iriawan mengatakan di dalam maklumat itu dicantumkan pasal-pasal yang mengatur aksi unjuk rasa, supaya masyarakat memahaminya.
"Tentunya, terdapat pasal-pasal yang akan kami cantumkan dalam maklumat tersebut," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Advertisement
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya telah mengetahui adanya rencana aksi unjuk rasa lanjutan tanggal 25 November atau 2 Desember 2016. Saat ini, sedang dilakukan pendataan berapa massa yang akan terlibat dalam aksi itu.
"Sampai sekarang sedang kita data antara pihak kami Polda Metro dan Kodam Jaya untuk disinkronkan nanti," ucap Iriawan.
Maklumat yang dikeluarkan pada Senin, 21 November 2016 itu berisi 4 poin pernyataan Kapolda agar masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu dijelaskan pula mengenai sanksi-sanksi yang didapat bila melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Di poin pertama, Kapolda menyampaikan agar masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas, dari mulai pembubaran kegiatan sampai dengan penegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Iriawan.
Di poin kedua, Kapolda mengatakan penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi dan mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan.
"Serta telah memberitahukan secara lebih dahulu secara tertulis Kepada Polda Metro Jaya," ucap Iriawan.
Di poin ketiga, Iriawan menjelaskan, pelaksanaan pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, maupun yang mengarah kepada SARA.
"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB," kata Iriawan.
Terakhir, Kapolda menegaskan di dalam melakukan penyampaian di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden, makar hendak memisahkan diri dari NKRI dan makar dengan menggulingkan pemerintah.
"Terhadap perbuatan tersebut dapat di hukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan UU tertentu yang berlaku," ucap Iriawan mengakhiri maklumatnya.
Terkini Lainnya
Demo 2 Desember
Maklumat Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya
M Iriawan
Demo 25 November
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun