, Jakarta Kalangan antitembakau amat gencar mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Namun, tahukah Anda, begitu kita meratifikasi beleid internasional industri rokok kretek bakal punah.
Pada awal Juni lalu, ada kabar gembira dari Istana Kepresidenan. Saat itu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan sikap Pemerintah soal FCTC.
Ketika itu, Presiden menegaskan, tanpa mengesampingkan isu kesehatan, Pemerintah belum akan meratifikasi FCTC. Pertimbangannya, ada banyak hal. Mulai dari masalah tenaga kerja yang ditampung di Industri Hasil Tembakau (IHT), perlindungan petani, dan soal perpajakan yang dipungut pemerintah dari IHT.
Advertisement
Memang, isu Konvensi Pengendalian Tembakau atau FCTC ini seolah-olah merupakan kartu truf kelompok antitembakau. Di mata mereka, begitu Pemerintah Indonesia meratifikasi, selesailah “tugas mulia” mereka untuk menghilangkan pengaruh rokok dari Bumi Indonesia.
Memang, tak ada yang salah dari FCTC kalau niatannya adalah untuk menyehatkan dan menghindarkan bangsa ini dari asap rokok yang konon mematikan itu.
Tapi, apa benar FCTC semulia itu?
Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, secara subtansi tidak ada yang salah dengan FCTC. Apalagi kalau FCTC itu bertujuan untuk menyehatkan rakyat Indonesia dari pengaruh buruk asap rokok rokok.
Namun, dia mengingatkan, Pemerintah harus hati-hati bila ingin meratifikasi beleid internasional.
“Pengambil kebijakan di Republik ini patut memahami bahwa perjanjian internasional oleh negara-negara tertentu kerap dijadikan instrumen yang menggantikan kolonialisme,” tulis Hikmahanto dalam makalah yang disampaikan dalam diskusi “Mengupas Dampak Buruk FCTC Bagi Indonesia” di Hotel Braja Mustika, Bogor, pada 4 dan 5 April 2014 silam.
Melalui perjanjian internasional maka suatu negara dapat mengendalikan negara lain, bahkan dapat melakukan intervensi kedaulatan hukum. Karena itu, begitu Indonesia meratifikasi FCTC, maka Indonesia wajib menerjemahkan norma yang ada dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Apalagi bila hukum tersebut dirancang oleh negara-negara tertentu dengan muatan kepentingan mereka.
Hikmahanto mengingatkan, Indonesia memiliki banyak pengalaman terkait hal ini. Dia mencontohkan Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual. Beleid tersebut diamandemen bukan karena kesadaran masyarakat Indonesia meningkat sangat tajam namun karena ada kewajiban dalam Perjanjian Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization) untuk menyesuaikan. Padahal ketentuan HKI yang terdapat dalam WTO dibuat berdasarkan sistem hukum dan praktek dari negara-negara maju.
Dari situ sebenarnya kepentingan negara maju sangat jelas. Karena WTO Agreement memiliki kepentingan agar kekayaan intelektual para pelaku usaha di negara-negara maju dilindungi dan tidak mudah dibajak oleh berbagai pihak di negara berkembang.
Pengalaman di bidang HKI dan juga beleid antikorupsi ini bukannya tidak mungkin berlaku juga di FCTC.
Oleh sebab itu, Pemerintah penting untuk meneliti negara mana saja yang sebanarnya menjadi sponsor FCTC. Perlu ditelisik lebih dalam kepentingan apa dari negara-negara maju tersebut untuk mendorong FCTC melalui Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) agar diratifikasi masyarakat internasional.
Soal dorongan ini sebenarnya sudah jelas. Banyak berita yang menyebutkan WHO sedang kesulitan keuangan yang serius. Demi keberlangsungan jalannya organisasi mereka pun terpaksa terima pesan sponsor. Nah, dalam konteks FCTC ini, kepentingan sponsor, yang diduga kuat adalah perusahaan-perusahaan farmasi global.
Kepentingan mereka jelas. Mereka faham betul industri rokok bernilai multi miliar dolar. Kalau mereka berhasil menggantikan industri ini, misalnya dengan membuat “rokok palsu” dengan nikotin sintetis di dalamnya, bisa dibayangkan berapa besar keuntungannya.
Apalagi, ini yang perlu diwaspadai, melalui FCTC, perusahaan-perusahaan farmasi tersebut bisa menjual barang tanpa harus beriklan dengan biaya yang sangat besar. Logikanya begini, karena rokok asli sudah dilarang maka mereka dengan mudah menjual rokok palsu. Mereka sadar, merokok adalah kebiasaan yang susah dihilangkan. Karena itu, jika tidak ada rokok asli, rokok palsu pun bakal dibeli.
Banyak pihak yang mengatakan, FCTC tidak semulia yang dianggap. Karena pada dasarnya kalau diteliti secara cermat, FCTC adalah pengaturan dagang rokok berdasarkan standarisasi yang dikembangkan negara-negara maju.
Lihat saja bagaimana FCTC melarang rokok beraroma. Sekadar tahu, rokok beraroma adalah rokok yang beraroma tertentu, seperti aroma mentol, cengkih, dan sebagainya. Nah, dengan melarang rokok beraroma, tentu saja akan menggilas habis industri rokok nasional yang didominasi oleh penjualan rokok kretek.
Selain itu, FCTC juga mengatur kadar TAR dan nikotin rendah. Kadar TAR dan nikotin rendah ini hanya dihasilkan tembakau Virginia yang banyak ditanam di Amerika Serikat dan China.
Standar ini dampaknya jelas pada petani tembakau kita. Petani-petani yang menanam tembakau dengan TAR dan nikotin tinggi, seperti tembakau Srinthil, bakal tutup kebun dan mereka harus beradaptasi dengan tanaman baru non tembakau yang juga didalilkan dalam FCTC.
Nah, lantas perlukan FCTC diratifikasi?
(Adv)
Terkini Lainnya
Cukai Tembakau
Cukai Rokok Naik
Industri Hasil Tembakau
FCTC Tembakau
FCTC
gapri
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Tak Sabar Menanti Anggota Keluarga Baru, Jessica Iskandar Siapkan Kamar Khusus Bayi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan