uefau17.com

Komnas PA: Kasus Yuyun Setara Kasus Narkoba dan Terorisme - News

, Jakarta - Terkait kasus tewasnya siswi SMP di Bengkulu, Yuyun, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tegas menuding negara abai terhadap keselamatan anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai tragedi Yuyun adalah kasus yang terus berulang.

"Ini peristiwa yang terus berulang, dan negara tidak mau belajar atas apa yang terjadi," kata Arist dalam diskusi 'Tragedi Yuyun, Wajah Kita', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).  

Arist membeberkan sejumlah kasus kejahatan yang menimpa beberapa anak-anak dan menjadi sorotan luas masyarakat. Seperti kasus kematian Angeline di Bali dan kematian bocah di Kalideres. Teranyar, tewasnya bocah 6 tahun di Makassar di tangan ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga

  • Ibunda: Yuyun Rajin Ikut Pengajian Yasinan
  • Mensos Janji Masukkan Saudara Kembar Yuyun ke Pesantren
  • Tragedi Yuyun, Cak Imin Nilai Bangsa Sudah Alami Darurat Moral


"Bagi saya ini extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Anak-anak tanpa bisa membela dirinya dirampas hidupnya. Ini setara dengan kejahatan yang dianggap luar biasa oleh pemerintah seperti narkoba, korupsi, teroris. ini yang kita sebut pemerintah tidak pernah belajar," tegas Arist.

Arist mempertanyakan pihak-pihak yang menolak usulan pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu hukuman kebiri.

"Saya tanya, kalau anak dirampas hidupnya melanggar HAM tidak?" ujar Arist lantang.

Terus berulangnya kasus kejahatan terhadap anak, kata Arist, karena pemerintah masih menganggap kejahatan terhadap anak adalah kejahatan biasa.

"Kita belum menempatkan itu sebagai kejahatan luar biasa. Misalnya kasus-kasus kejahatan seksual dianggap perbuatan cabul, padahal itu kejahatan kemanusiaan," beber Arist Merdeka Sirait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat