, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba. Sebuah gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara digerebek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, terungkapnya gudang narkoba tersebut usai anggota menindaklanjuti informasi adanya transaksi narkoba di salah satu parkiran motor rumah makan cepat saji daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga
Dari sana, ditangkaplah seorang pengedar inisial FAC. Kepada polisi, dia mengaku menyimpan barang bukti narkoba di rumah kontrakan kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Advertisement
Polisi bergegas ke lokasi. Ternyata, didapati satu orang lain inisial IM. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC. Kalau inisial IM perannya penjaga gudang, gudang nya berupa rumah kontrakan. Inisial FAC itu yang menyewakan rumah sekaligus yang mau mengedarkan," ucap dia.
Donald mengatakan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi berjumlah 20 ribu butir.
"Nah, barang bukti ini yang didapatkan dari kedua orang laki-laki ini didapatkan dari bungkusan plastik yang berwarna putih," ucap dia.
Donald mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Salah satu tersangka inisial FAC merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali dibui atas kasus peredaran narkoba.
"Di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun
Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia mengungkapkan, motif kedua pengedar tak lain untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
Namun, Malvino tak membeberkan secara gamblang upah yang diterima oleh kedua tersangka. Hal itu, kata dia dikhawatirkan membuat masyarakat untuk meniru.
"Motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi namun secara teknis berapa upah yang mereka terima memang tidak boleh kita sampaikan kenapa? Karena kita khawatirkan nanti terjadi motivasi masyarakat lain untuk mencoba atau mau menjadi kurir mungkin itu sifatnya. Tapi secara garis umum motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan," tandas dia.
Terkini Lainnya
6 Pria Selundupkan Sabu ke Dalam Sepatu, Sempat Buang Narkoba ke Toilet Bandara
NGO Internasional Blusukan di Garut, Ada Apa?
Polisi Tangkap Warga Sampang Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Internasional
Ancaman Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun
Jakarta
Narkoba
Sabu
ekstasi
Polda Metro Jaya
Jakarta Utara
cilincing
Rekomendasi
NGO Internasional Blusukan di Garut, Ada Apa?
Polisi Tangkap Warga Sampang Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Internasional
Perangi Narkoba di Lapas, Satgas P4GN Babel Dioptimalisasi
Anak Sulung Calon Ratu Norwegia Minta Maaf, Narkoba dan Gangguan Mental Dijadikan Alasan Aniaya Pacarnya
Diduga Terkait Kematian Matthew Perry, 2 Dokter dan Mantan Asisten Pribadi Ditangkap Polisi
Bersekongkol dengan Bandar, 9 Polisi Gelapkan Barang Bukti Narkoba Hingga 1 Kg
Permen Mengandung Narkoba Jenis Sabu Dibagikan ke 300 Keluarga di Selandia Baru, Dosisnya Disebut Mematikan
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, 11 Kg Sabu Diamankan
Badan Amal Selandia Baru Tanpa Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu yang Berpotensi Mematikan
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilkada Jakarta
Tanggapi Putusan MK, Golkar: Sisa Seminggu Lagi, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Sri Wahyuni: Bagi Wisatawan Domestik, Belum ke Kaltim kalau Tidak Melihat IKN
MK
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
Berita Terkini
Segini Gaji Fantastis Pratama Arhan di Tengah Gosip Dugaan Selingkuh Azizah Salsha
Mengenal Badan Legislasi, Tugas dan Wewenangnya di DPR
6 Potret Viral Cake Bridal Shower Azizah Salsha, Ingatkan Pesan 'Jangan Selingkuh'
Sah, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Partai Golkar
4 Hal yang Akan Ditanyakan pada Hari Kiamat, Siapkah Kita?
Sri Mulyani Pemamer Efisiensi Anggaran Kemenkeu ke DPR
4 Cara Kembalikan Kangkung Layu Jadi Segar , Hanya Perlu 15 Menit Saja
5 Cara Bikin Sayur Bening yang Lezat dan Kuahnya Jernih, Hanya Butuh 1 Bahan Tambahan Saja
5 Cara Bikin Minuman Soda Rumahan dengan Bahan Alami yang Rendah Gula dan Kalori
Ruben Onsu Ogah Nyalakan Sinyal Rujuk untuk Sarwendah, Minola Sebayang: Kemungkinan Berujung Putusan
Buku Catatan Hasto Belum Kembali, KPK Pastikan Tidak Ada Kaitan Politik
9 Tanda Seseorang yang Cintanya Sebatas Modus, Butuh saat Bosan Saja
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan terhadap Mantan Istrinya