, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan 250 sanksi kepada 14 stasiun televisi. Ratusan sanksi itu dikeluarkan KPI sepanjang 2015 untuk periode Januari-November.
"Dominasi sanksi itu didapat karena adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta jurnalistik," ucap Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dalam Refleksi Akhir Tahun Kinerja KPI Tahun 2015 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
250 sanksi itu tersebar pada 14 jenis program siaran. Jumlah sanksi terbanyak diberikan pada program siaran jurnalistik, sinetron, dan variety show. Sedangkan sebaran saksi dijatuhkan kepada 14 lembaga penyiaran televisi.
Advertisement
Rinciannya dengan urutan terbanyak menerima sanksi, Trans TV mendapat 49 sanksi, RCTI 25 sanksi, ANTV 25 sanksi, Global TV 21 sanksi, Metro TV 21 sanksi, Trans7 17 sanksi, Indosiar 16 sanksi, MNC TV 16 sanksi, SCTV 15 sanksi, TV One 15 sanksi, RTV 13 sanksi, Kompas TV 9 sanksi, TVRI 7 sanksi, dan iNews TV 6 sanksi.
Sementara dari pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI selama Januari-November 2015, terdapat 8.137 pengaduan yang diterima. Baik melalui pesan pendek, email, twitter, facebook, telepon, maupun surat.
"Program siaran yang diadukan masyarakat paling banyak adalah sinetron dan variety show," kata Judhariksawan.
Baca Juga
- 2,5 Jam Tayangkan Konvensi Capres Demokrat, TVRI Ditegur KPI
- KPI Ancam Cabut Izin Lembaga Penyiaran Jika Dukung Pasangan Calon
- Nilai Indeks Siaran Televisi, Program Religi Tertinggi
Perpanjangan Izin Siaran
Judhariksawan menambahkan, pihaknya juga telah memulai proses evaluasi perpanjangan izin terhadap 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian yang dilakukan KPI berdasarkan aspek program siaran, implementasi sistem stasiun jaringan, dan manajemen SDM penyiaran.
"Untuk itu, KPI telah bertemu dengan para pemilik lembaga penyiaran untuk menyampaikan sudah dimulainya proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran tersebut," kata dia.
Penilaian KPI terhadap implementasi sistem stasiun jaringan didasarkan pada 5 poin. Yakni durasi tayang, jam tayang, kedekatan konten tayangan dengan isu lokal, keterlibatan sumber daya manusia lokal, dan relay induk jaringan.
Atas penilaian terhadap kriteria tersebut, 10 stasiun televisi swasta itu belum memenuhi poin konten lokal seperti yang diamanatkan oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Adapun peringkat yang didapat dari hasil penilaian atas kepatuhan implementasi sistem stasiun jaringan secara keseluruhan adalah PT Media Televisi Indonesia, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, PT Surya Citra Televisi.
Selain itu, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, PT Global Informasi Bermutu, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia.
Terkini Lainnya
KPI
Stasiun Televisi
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024