uefau17.com

Anak Bawah Umur Jadi Saksi Persidangan, Hakim Semprit Jaksa - News

, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan tewasnya Amanda Dwi Nugroho (7) di Senayan Trade Center (STC), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Amanda menghembuskan nafas terakhirnya karena tersengat listrik.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga korban. Salah satunya SWN (5) yang didampingi ayahnya, Siswono Nugroho dan ibunya, Evelin Sandra Dewi. Kedua orangtuanya juga menjadi saksi dalam sidang ini.

Baca Juga

  • Ahok Tegur Bos PD Pasar Jaya soal Eskalator di Blok G Tanah Abang
  • Kaki Balita Terjepit Eskalator ITC Cempaka Mas
  • Kronologi Bocah Jatuh di Eskalator Pacific Place

"Halo. Tidak usah takut yah. Om mau tanya nama adik siapa?" ujar Ketua Majelis Hakim, Ian Panopo dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Ian mengajak gadis kecil itu berkomunikasi dan tidak terkesan mengiterograsi. "Panjang banget ya namanya, kalau aku namanya cuma Om Ian saja. Kok adik, cantik ya namanya. Umurnya berapa?" ujar Ian.

"Baru 5 tahun," ujar saksi menjawab pertanyaan hakim.

Saksi saat peristiwa mengenaskan menimpa Amanda berada di lokasi kejadian. Dia juga terkena sengatan listrik. Saksi selamat karena diduga dia mengenakan alas kaki.

Hakim pun mencoba bertanya perihal kejadian tersebut kepada gadis kecil tersebut. Menurut SWN, dirinya saat itu terkena listrik saat memegang besi.

"Terus habis itu rasanya bagaimana? Bisa dilepas nggak besinya," ujar Ian.

"Gemetar. Bisa," jawab saksi.

SWN mengaku menangis setelah mengalami sengatan listrik tersebut. Selama menjawab pertanyaan hakim, dia dibantu kedua orangtuanya. Karena suara saksi terlalu pelan sehingga terkadang kurang bisa terdengar oleh hakim.

Anggota Majelis Hakim, Budi Hertentyo, justru memprotes Jaksa yang menghadirkan SWN‎ sebagai saksi. Budi menyemprot Jaksa yang diketuai Melanie Wuwung. Sebab, anak seusia saksi bisa saja lupa dengan kejadian setahun yang lalu.

"Selama saya jadi hakim, baru kali ini anak-anak jadi saksi," ucap Budi.

Jaksa Melanie berdalih, punya alasan menghadirkan SWN sebagai saksi. Yakni, posisinya‎ yang juga jadi korban saat kejadian.

Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Budi kemudian bertanya kepada saksi tanpa mempermasalahkan lebih lanjut. Apalagi, sidang hari ini terlanjur sudah bergulir.

"Adik, bapak cuma mau tanya satu. Kakak sekarang ada di mana?" ujar Budi.

"Ada di surga," jawab SWN pelan.

Pesan Hakim

Setelah itu tidak ada lagi pertanyaan untuk SWN. Sebelum menutup sidang, Budi sempat memberi pesan kepada Siswono dan Elvelin sebagai orangtua.

"Tolong anak ini dididik baik-baik ya. Yang meninggal ya sudah, tapi yang ini harus dididik dengan baik," ujar Budi.

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Kepala Teknisi Kelistrikan STC, Dani Dwi Putra melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.‎ Dani dianggap lalai karena membiarkan aliran listrik berada tidak di tempat yang seharusnya di STC pada 10 November 2014.

Akibat kelalaiannya, Amanda Dwi Nugroho tersengat listrik saat bersama keluarganya di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut.‎ Saat itu, Amanda tersetrum ketika tidak memakai alas kaki.

Amanda sempat dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya. Namun nyawa anak berusia 7 tahun yang masih duduk di sekolah dasar tersebut tidak tertolong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat