, Jakarta - "Duduk dulu neng di sini," panggil A kepada bocah F yang melintas di depan warungnya, 50 meter dari SDN 05 Pagi Kalideres, Jakarta Barat, tempat F sekolah, Jumat 2 Oktober lalu.
Tak lama kemudian, F pun masuk. Di dalam warung A tiba-tiba membekap mulut F dengan kaos kaki dan mengikatnya dengan kabel charger handphone. A kemudian membuka paksa pakaian korban dan mencabuli F yang membuat alat vitalnya berdarah.
Advertisement
Selanjutnya, A menjerat leher korban menggunakan kabel listrik hingga meninggal. Kemudian kaki bocah 9 tahun itu dilakban dan mayatnya dibungkus kardus beserta jilbab warna putih.
Jasad bocah F ditemukan terbujur kaku dengan posisi badan tertekuk di dalam sebuah kardus di gang pinggir Jalan Sahabat Kampung Belakang, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat 2 Oktober malam.
Itulah rentetan kronologi pembunuhan bocah F oleh A seperti yang dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.
Khrisna mengatakan, penemuan mayat dipastikan setelah azan magrib pada Jumat 2 Oktober. Penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti. Di mana alat bukti yang ditemukan dikuatkan dengan hasil tes DNA tersangka A yang identik.
"DNA pada kaus kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka. Kedua, spot darah yang ditemukan pada kasur tersangka identik dengan DNA korban," kata Khrisna.
Kerja keras polisi sepekan ini pun akhirnya membuahkan hasil. Misteri siapa pembunuh bocah dalam kardus, yang teridentifikasi bernama F, menemui titik terang. Polda Metro Jaya resmi menetapkan A sebagai tersangka kasus yang menggegerkan sekaligus memilukan itu, Jumat kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, dari hasil gelar perkara dan rapat yang dilakukan jajarannya, penyidik akhirnya mendapatkan cukup bukti untuk menjerat tersangka kasus pembunuhan bocah F.
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, penyidik resmi menetapkan A alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan F. "Tadi malam kita rapatkan dan kita dapat tersangkanya AP," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.
Tito menduga, pembunuh bocah F mempunyai penyimpangan seksual. Sebab, bocah F masih di bawah umur.
"Kemungkinan pelaku mengidap gangguan atau penyimpangan seksual. Karena anak-anak korbannya," kata Tito.
Tito juga menduga, pelaku mengenal baik korban. Baik secara personal maupun lingkungan tempat korban beraktivitas.
"Kedua kalau lihat dari TKP tidak mungkin korban diculik atau dipaksa dengan kekerasan. Artinya kemungkinan korban kenal," terang dia.
Dugaan A sebagai pembunuh bocah F, menguat sejak beberapa waktu usai jasad bocah F ditemukan. Kepolisian menemukan bercak darah di bedeng milik A . Sebagian bercak darah tersebut ditemukan telah mengering di sebuah kertas koran.
"Ada yang baru, bercak darah di TKP tempat lain. Tadi kami sudah olah TKP ulang. Darahnya agak baru. Kalau yang kemarin darah di sprei agak kering. Keduanya di bedeng milik A," kata Krishna, Jumat 9 Oktober.
Berkas darah itu, sambung Khrisna, langsung dikirim ke Laboratorium Forensik Disaster Victim Identification (DVI) Polda Metro Jaya untuk diteliti DNA-nya.
"Hasilnya akan keluar nanti. Kalau hasil lab positif dan DVI positif, hasil dari 2 lembaga, ada indikasi kuat yang bersangkutan terlibat dalam kasus F," ucap Khrisna.
Hasil autopsi memperlihatkan, bocah F mengalami kekerasan seksual dan fisik yang akhirnya membuatnya meregang nyawa. Identitas gadis kecil ini baru terungkap usai keluarga mendatangi kamar jenazah RS Polri, setelah mendengar pemberitaan mengenai penemuan mayat bocah perempuan di media elektronik, Sabtu 3 Oktober siang.
Tersangka Pencabulan
A tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah F. Sebelumnya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Polisi menetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah 13 bocah yang tinggal di sekitar bedengnya mengaku pernah mendapatkan perlakuan cabul dari A.
Bocah yang paling parah dicabuli tersangka adalah T. Dia diantar orangtuanya melaporkan tindak asusila yang diakukan A terhadapnya.
"Kami sudah uji pemeriksaan tubuh anak-anak ini dan saksi T yang juga sebagai berstatus pelapor, menyatakan pernah 3 kali disekap di rumah saudara A," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 Okotober.
Kepada polisi, T bersaksi disekap berkali-kali oleh A dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Selama di bedeng, A mencium, memeluk, meraba dan hendak menyetubuhi T. Tidak hanya itu, T juga mengaku dicecoki narkotika.
"(Disekap) dari jam 9 malam sampai 6 pagi. Dicium, dipeluk diraba dan saksi sering diajak memakai narkoba oleh saudara A. Dan pernah melakukan perbuatan cabul. Malam ini kami tetapkan A sebagai tersangka," tegas Krishna.
Selain T, sebanyak 12 bocah mengaku mendapat perlakuan yang serupa dari A. Ini yang membuat polisi mengambil tindakan tegas dengan menetapkan A sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Tudingan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine A yang positif mengonsumsi narkotika.
"12 anak lainnya bersaksi untuk saudari T bahwa mereka juga pernah mendapat perlakuan cabul dan 5 di antaranya sudah kami periksa, masih ada 7 yang akan kami periksa," ujar Krishna.
Simpan Sesuatu
Hypno forensic investigator atau ahli hipnosis forensik, Kirdi Putra menilai A menyimpan sesuatu. Itu tampak dari gerak-gerik A ketika diperiksa.
"Sampai saat ini, A terlihat tidak lepas, seperti ada sesuatu yang disimpan dari dia. Kita masih membutuhkan teknik hypno forensic lebih jauh, prosesnya masih panjang," kata Kirdi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
Penyidik Polda Metro Jaya memang meminta bantuan ahli hipnosis forensik untuk menginterogasi A. Teknik tersebut biasa digunakan polisi untuk memeriksa orang yang tidak terlalu kooperatif saat diinterogasi. Di mana membantu menggali alam bawah sadar seseorang agar mengingat kembali suatu kejadian.
"Dengan cara interogasi yang tepat didukung dengan hipnosis, kita bisa dapat arahnya kecenderungan orang ini sebenarnya menyembunyikan sesuatu atau tidak, atau mungkin ada orang yang terlibat atau tidak, itu bisa digali dari situ," ucap Kirdi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, hasil dari teknik itu tidak dianggap sebagai alat bukti.
Hingga kini, polisi belum menyatakan apakah kasus pembunuhan F dengan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan A memiliki keterkaitan. Untuk mengungkap itu, sore tadi, polisi kembali menyambangi rumah A untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
Hukuman Mati
Pemerhati anak, Seto Mulyadi menilai, selama ini hukuman terhadap pelaku kejahatan dan kekerasan seksual anak belum tegas. Bahkan seolah-olah bisa dibeli oleh para predator anak itu.
"Ya, (hukuman) kurang tegas, seolah-olah hukum bisa dibeli. Lihat saja kasus Angeline mentah, JIS (Jakarta International School) mengambang, apalagi di tempat-tempat lain," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat 9 Okotober.
Seto mengaku kerap menerima keluhan terkait upaya hukum kasus kekerasan anak dari berbagai daerah. Ia menilai, kasus kekerasan terhadap anak tidak menjadi prioritas di negara ini.
"Padahal masalah anak adalah masalah generasi beberapa tahun ke depan," imbuh dia.
Karena itu, Seto meminta semua pihak mengawal kasus kekerasan terhadap anak hingga tuntas. Dia khawatir jika sanksi terhadap para predator itu tidak tegas, maka kasus-kasus kekerasan terhadap anak akan terus terjadi.
"Harus tegas dan betul-betul dikawal oleh semua pihak. Media juga harus mengkritisi (melakukan kritik) seperti kenapa kasus Angeline masih mengambang. Jadi seakan tidak ada efek jera bagi pelakunya," tandas Seto.
Seto mengungkapkan, sanksi yang paling pantas bagi pelaku kejahatan dan predator seksual anak adalah hukuman mati. Jika hukuman ringan, kata Kak Seto, dia khawatir akan jatuh korban lagi begitu pelaku-pelaku itu bebas dari masa hukuman.
"Seperti dulu yang saya sampaikan, narkoba saja hukuman mati. Ini juga kalau bisa hukuman mati. Harus ada sesuatu yang perlu menjadi efek jera," ucap Kak Seto.
Saat ditanya apakah perlu merevisi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Seto menegaskan, implementasi hukum itu yang semestinya diutamakan. Ia juga berharap, semua lapisan masyarakat mampu menjadi aktivis perlindungan anak.
"UU yang ada saja tidak dilaksanakan dengan sangat konsekuen dan serius. Jadi betul-betul semua pihak harus jadi aktivis perlindungan anak. Apresiasi media harus serius, kalau ada kekerasan anak harus sangat peduli sekali," pungkas Seto. (Ron/Ans)
Terkini Lainnya
Bocah F
Pembunuhan Sadis
Pembunuhan Bocah F
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Diguyur Hujan Lebat Meski Musim Kemarau
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian