, Jakarta - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksander Sulima (28) di sebuah vila Puri Jimbaran, Kuta Selatan, Bali. Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku penipuan yang memanfaatkan celah keamanan di internet banking.
Yaitu dengan cara membuat malware, perangkat lunak yang diciptakan untuk merusak sistem komputer. Malware itu disebarkan melalui situs terlarang seperti website porno, judi dan lainnya melalui software bajakan dan virus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, Malware itu berisi script internet banking yang bisa membelokkan transaksi asli nasabah ke rekening tujuan pelaku yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Tapi nasabah tidak melihat kejanggalan transaksi pada PC atau device nasabah," ucap Kombes Khrisna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 September 2015.
Ia menerangkan, modus pelaku cukup rapi. Awalnya pelaku mempersiapkan rekening penampungan dana korban dengan membuka rekening dengan identitas palsu. Selanjutnya dia merekrut nasabah untuk dijadikan agen finansial yang akan mentransfer uang korban ke rekeningnya.
Khrisna menjelaskan, perekrutan agen itu sendiri dilakukan dengan cara pembukaan lowongan pekerjaan by e-mail. "Biasanya nasabah yang diincar pelaku adalah datanya yang terdapat di JobsDB dan lain-lain."
Pelaku kemudian mendaftar sebagai member bitcoin dengan data palsu yang biasanya lebih dulu disamakan dengan rekening penampungan. Setelah dana masuk ke rekening, sesuai script yang dibuat pelaku pada malware berhasil membobol uang nasabah. Pelaku meminta agen yang sudah direkrut melakukan transfer dana hasil curian ke rekening bitcoin.
"Atau disetor tunai melalui Western Union. Uang yang tersedot sudah ratusan miliar," ujar Khrisna.
Penelusuran 1 Bulan
Penelusuran kasus penipuan itu kurang lebih dilakoni polisi selama sebulan. Saat ditangkap pelaku tengah bersama teman wanitanya, warga Rusia. Tapi karena tak cukup bukti teman wanitanya itu dilepas. Dari tangan pelaku disita buku tabungan, kartu ATM serta token internet banking atas nama Ger. Ada juga kartu ATM atas nama Ger dan Oleksandr, slip setoran Western Union, nomor rekening atas nama VS, Macbook serta HP Lenovo.
"Alhamdulillah sebulan bekerja keras, Subdit Jatanras Polda Metro berhasil mengungkap pelaku pidana 'phishing' ini. Di sana ada barang bukti petunjuk percakapan di WhatsApp dengan orang bernama Gryadskiy yang membicarakan rekening baru untuk nampung dana," beber Khrisna.
Alhasil, dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap Gryadskiy. Ia mengaku Oleksandr merupakan kaki tangannya. Sedangkan atasan Gradskiy, warga Rusia Anthon (DPO). Pertemuan mereka terjadi 3 bulan lalu di Club Sky Garden, Legian. Menurut Khrisna, Anthon menawarkan pekerjaan tersebut kepada Gryadskiy. Tugasnya, yakni menerima "black money" dari berbagai belahan dunia. Dari situ Gryadskiy ditawari sejumlah fee atau komisi.
"Mereka berhubungan dengan aplikasi Vyber," terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Macbook, ATM atas nama Dmitry Gryadskiy, iphone 6 dan 4 slip setoran pembelian bitcoin atau mata uang virtual yang dipercaya sebagai alat pembayaran. Polisi juga meyakini masih banyak pelaku dalam jaringan yang sama.
Audit Ulang Sistem Keamanan
Direktur Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan Prabowo meminta audit ulang seluruh sistem keamanan Teknologi Informasi Perbankan. Ia mengatakan, fitur keamanan internet banking harus ditingkatkan. Apalagi, banyak pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan atau kelalaian nasabah dalam melaksanakan internet banking.
"Perlu ada sistem untuk mengatur itu di perbankan," kata Prabowo di Polda Metro Jaya.
Sementara, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Perbankan BI, Sofwan Kurnia berhadap vonis yang diberikan pelaku setimpal seperti kejahatan uang palsu. Dia pun mengimbau masyarakat pengguna jasa internet banking untuk melapor jika mendapatkan kejanggalan pada pemberitahuan transaksi yang tak pernah mereka lakukan.
"Korban harus melapor," tegas dia di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ans/Dan)
Terkini Lainnya
Dana Nasabah
Pembobolan Bank
Kejahatan Kerah Putih
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon