uefau17.com

Praperadilan SDA Dipastikan Tidak Disidangkan Hakim Sarpin - News

, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan praperadilan ini terkait penetapan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan pihaknya akan terus memproses hal tersebut.

"Iya tetap dipersidangkan. Kita lihat saja nanti persidangannya. Bukti-bukti apa yang akan diajukan untuk mendukung permohonannya. Setiap perkara ada perbedaannya," ujar Made Sutrisna kepada saat dihubungi, Senin (23/2/2015).

Saat ditanya kapan proses praperadilan SDA akan digelar, Sutrisna mengatakan semua tergantung pada hakim yang akan ditunjuk memegang perkara SDA.

"Saya belum tahu apakah hakimnya sudah ditunjuk atau belum, nanti hakimnya akan menentukan kapan mulai disidangkan," jelas Sutrisna.

Sutrisna pun membantah jika hakim Sarpin Rizaldi-lah yang akan menyidangkan kembali proses praperadilan dari mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"Nggak Pak Sarpin juga. Banyak sekali praperadilan di PN Jaksel. Tergantung Ketua PN Jaksel. Yang jelas bukan Pak Sarpin lagi," pungkas Made Sutrisna.

Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atau SDA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Tak terima penetapan tersangkanya, dia mengajukan praperadilan.

"Tepat pukul 08.00 WIB pagi hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin ini.

Menurut Humphrey, alasan diajukan permohonan tersebut karena SDA ingin mencari keadilan. Sebab, penyidik dan pimpinan KPK dinilai telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu menjadi tersangka. (Ans)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat