, Jakarta - Komisi III DPR batal melakukan rapat pleno membahas Fit dan Proper Test 2 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roby Arya Brata dan Busro Muqoddas. Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan, hal tersebut lantaran pihak dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak hadir.
"Hari ini rapat pleno Komisi III untuk bahas tahapan fit dan proper test calon pimpinan KPK terpaksa ditunda dengan alasan setelah ditunggu lebih dari 30 menit, fraksi-fraksi KIH juga belum datang, akhirnya diputuskan rapat pleno ditunda," ujar Benny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Meski begitu, politisi Demokrat itu menegaskan pimpinan KPK akan terpilih sebelum reses. "Kalau sore ini bisa datang ya kita tunggu. Kalau tidak minggu depan. Intinya sebelum tanggal 5 Desember, harapannya sebelum reses sudah selesai pilih pimpinan KPK yang baru," jelas dia.
Terkait wacana Komisi III akan menolak semua calon pimpinan KPK, Benny membantahnya. "Tidak bisa menolak. UU menegaskan DPR wajib memilih satu. Kalau yang dibutuhkan satu ya wajib pilih satu dari dua. DPR wajib memilih. Tidak ada diskresi yang diberikan UU kepada dewan untuk tidak memilih," tandas dia.
Mewakili KIH, Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rio Capella menyatakan, saat ini mayoritas parpol yang tergabung dalam KIH belum menyerahkan nama komisi. Hal itulah yang kemudian menjadi polemik.
Sebab, selain belum bisa menentukan calon pimpinan KPK, Komisioner KPK Busyro Muqoddas akan purna tugas pada awal Desember 2014. Alhasil, pimpinan KPK hanya akan ditempati 4 orang saja, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjajanto dan Zulkarnain.
Padahal, merujuk UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara antirasuah tersebut semestinya adalah 5 orang. Mereka terdiri atas 1 ketua KPK yang merangkap anggota dan 4 wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya bertugas juga sebagai penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.
Menurut UU tersebut, DPR hanya diberi waktu 30 hari untuk menguji dan menentukan kandidat sejak Presiden menyerahkan nama kandidat. Karena itu, Sekjen Nasdem ini mengusulkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ini kan jelas force majeure, pernah terjadi saat Antasari Azhar terkena masalah. Terpilih sekarang, tetapi pelantikannya 2015 (tetap 4 pimpinan sampai pelantikan usai masa reses). Bisa saja (menguatkan payung hukumnya) dengan Perppu dari presiden karena kondisi darurat," jelas dia.
Dirinya menegaskan, fraksi akan menerima karena adanya hal yang dipandang darurat. "Banyak kejadian ada hal-hal darurat, Pilkda misalnya. Dimundurkan supaya serentak. Kan tinggal keluarkan saja Perppunya."
Saat ditanya yakin akan selesai sebelum reses untuk memilih pimpinan KPK dan melantiknya 2015, Rio merasa yakin. "Bisa, sebelum reses," tandas Rio.
Terkini Lainnya
calon pimpinan kpk
DPR RI
Komisi III DPR
Rekomendasi
Komisi III: Kenaikan Citra Positif Jadi Modal Perbaikan Layanan Korps Bhayangkara
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Puluhan Anggota DPR Terlibat Judi Online, Sosoknya Akan Diungkap di Komisi III dan MKD
Datangi Kejati Riau, Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen BRIN di PT PHR
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
TOPIK POPULER
Populer
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Hasto Kristiyanto Pilih Kontemplasi di Hari Ulang Tahun ke-58
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah di Tanggal Cantik, Beri Mahar Logam Mulia dan Uang Tunai
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024