uefau17.com

Saksi: Penyelamatan Bank Century Kewenangan Dewan Gubernur BI - News

, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya kembali dilanjutkan. Komisaris Independen BCA Sigit Pramono dihadirkan menjadi saksi meringankan bagi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Dalam kesaksiannya Sigit mengatakan, penyelamatan Bank Century merupakan kewenangan Dewan Gubernur BI. Keputusan itu dinilai Sigit sebagai langkah tepat karena dilakukan demi mencegah dampak krisis ekonomi dunia yang melebar terhadap perbankan nasional.

"Kita tidak bisa menilai mereka lakukan keputusan benar atau tidak. Tapi kalau mereka putuskan bank ditolong itu kewenangan penuh Dewan Gubernur BI," kata Sigit di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Sigit memandang, BI sebagai induk perbankan Indonesia tak lagi melihat persoalan Bank Century secara individu. Justru dari kacamata Sigit, BI melihat keseluruhan nasib bank nasional jika Century tidak diselamatkan.

"Bank Indonesia memutuskan menyelamatkan bank ini, yang dipertimbangkan dampaknya terhadap perbankan secara keseluruhan dan dampaknya terhadap perekonomian nasional," kata Sigit.

Dia menganalogikan Dewan Gubernur BI sebagai dokter ahli jantung. Di mana layaknya sang dokter tengah menangani pasien dalam kondisi kritis sehingga harus memutuskan penanganan dengan cepat, apakah harus dioperasi atau tidak.

"Kalau kebutuhan transfusi darah 2 atau 3 kantong, infus 2 atau 3 kantong itu nomor 2. Persoalan bank seperti ini harus ditutup, itu harus diurus belakangan. Yang harus diputuskan, menyelamatkan bank demi menyelamatkan perekonomian nasional," kata Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional ini. (Sss)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat