, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) salah menerapkan pasal terhadap dirinya dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Hal itu sempat disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang duplik yang dibacakan pada Jumat, 28 April 2023.
Praktisi Hukum Erwin Kallo menyebut pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa harus sesuai dengan fakta persidangan. Jika tidak maka dengan sendirinya dakwaan dan tuntutan bisa dibatalkan demi hukum.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," ujar Erwin Kallo dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (1/5/2023).
Menurutnya Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan JPU karena telah dijerat dengan pasal yang salah dalam perkara ini.
"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum. Berarti harus dibebaskan," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang duplik Teddy Minahasa mengutip pandangan para ahli hukum pidana seperti Elwi Danil, Eva Achjani Zulfa, dan Jamin Ginting yang menyatakan tuntutan JPU terhadapnya dalam perkara ini salah pasal.
Teddy Minahasa diketahui dituntut JPU dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU Narkotika.
"Pasal 114 (2) UU Narkotika itu konkretnya adalah pasal tentang bandar atau pengedar yang esensinya adalah perdagangan yang bermotif ekonomi sebagai landasan mens rea-nya. Maka sangatlah keliru jika perbuatan menukar sabu dengan tawas diidentikkan dan diinterpretasikan memenuhi unsur menukar dalam pasal 114 (2) UU Narkotika," ucap Teddy Minahasa Jumat, 28 April 2023.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2 dari 2 halaman
JPU Dinilai Gegabah
![Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Cd048bS6au--gpfyzw8-LKDQehg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4378961/original/079824000_1680260080-Infografis_SQ_Sederet_Hal_Beratkan_Tuntutan_Mati_Irjen_Teddy_Minahasa.jpg)
Perbesar
Menurut keterangan para ahli tersebut jika seorang polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan delik propria sehingga tunduk pada pasal 140 UU Narkotika.
"Bukan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU Narkotika. Dan atas kesalahan penerapan pasal dalam surat dakwaan tersebut berdampak pada surat dakwaan batal demi hukum," kata Teddy Minahasa mengutip keterangan para ahli.
Berdasarkan uraian tersebut, Teddy Minahasa menyebut JPU bersikap tidak profesional karena gegabah menggunakan pasal salah terhadapnya dalam perkara ini. Pendapat tersebut menurut Teddy sangat mendasar pada beberapa hal.
"Pertama, jaksa penuntut umum jelas tidak memahami apa makna unsur pasal menukar pada pasal 114 (2) UU Narkotika. Kedua, klaim telah menukar sabu dengan tawas oleh Syamsul Maarif perlu pembuktian yang sempurna, salah satunya diawali dari proses pemusnahannya. Proses penukarannya saja tidak dibuktikan secara sempurna oleh penyidik dan penuntut umum," kata Teddy Minahasa.
"Ketiga, jaksa penuntut telag bersikap seperti dukun atau paranormal dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia dan sama halnya dengan membuang garam ke laut," sambungnya.
Mengenakan baju batik bercorak warna warni, Irjen Teddy Minahasa langsung beranjak dari kursi sidang usai mendengar amar putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terlihat bersikap biasa saja setelah JPU menuntutnya dengan hukuman mati terkait kasus...
Terkini Lainnya
JPU Dinilai Gegabah
Teddy Minahasa
Narkoba
UU Narkotika
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar