, Jakarta - Aturan perubahan perjalanan domestik selama pandemi COVID-19 bukan lagi sesuatu yang baru. Merujuk pada kondisi terkini, pemerintah bisa menyesuaikan kebijakan perjalanan domestik, seperti baru-baru ini.
Melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengumumkan aturan terbaru yang mulai berlaku Selasa (8/3/2022) sampai waktu yang belum ditentukan. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Ini termasuk mematuhi 3M: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 atau vaksinasi dosis ketiga alias booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes antigen dengan maksimal sampel diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dalam kategori ini juga diharuskan melampirkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
4. PPDN berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, serta kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan yang disebutkan di atas.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah akhirnya resmi menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Aturan baru tersebut berlaku untuk penumpang perjalanan laut, udara, dan darat dengan ketentuan telah menerima dosis vaksin minimal dua kali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menerapkan Protokol Kesehatan
![Arus Balik Mudik Kereta Api](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WfdElVWGig36iKXsvSu12ySuZWs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457869/original/094337000_1621248189-20210517-Arus-Balik-Mudik-Kereta-Api-FANANI-6.jpg)
Sementara itu, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan, yakni menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Lalu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Ketiga, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.
Advertisement
Pengecualian Aturan
![Simulasi kedatangan turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MOPWxSZeKRROIjM9XrLUM1tLz6o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3597402/original/044133300_1633782416-WhatsApp_Image_2021-10-09_at_19.21.13.jpeg)
Lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Ini berlaku untuk moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Juga, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Tren Perbaikan?
![Penumpang Pelabuhan Merak menuju Bakauheni Lampung (Dok PT ASDP Indonesia Ferry)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Sz1Qe4f7Ydyl-PmNrvfbJA1_6Gw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3751472/original/051299400_1639960717-IMG-20211220-WA0002.jpg)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. Lalu, Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa penanganan COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan, lapor kanal Bisnis . Ia menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan, termasuk tidak lagi tes COVID-19 oleh PPDN, disesuaikan melihat perkembangan positif ini.
Advertisement
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19
![Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lzvIf3AKak2SpUyyZo6U8ukkj_w=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3644276/original/028543100_1637835406-Infografis_IG_Ayo_Jadikan_2022_Tahun_Terakhir_Indonesia_dalam_Masa_Pandemi_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Tes Covid-19, DPR Minta Vaksinasi Digenjot
Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes COVID-19, Epidemiolog Khawatirkan Perburukan Situasi
Bandara Soetta Masih Wajibkan Tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Menerapkan Protokol Kesehatan
Pengecualian Aturan
Tren Perbaikan?
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19
Perjalanan Domestik
Aturan Perjalanan Domestik
penumpang pesawat
Penumpang Kereta Api
Penumpang Kapal Laut
Pengguna Kendaraan Pribadi
kendaraan pribadi
travel
Protokol Kesehatan
Vaksin Covid-19
Berita Terkini
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
Populer
Kontroversi Kontestan Ajang Kecantikan Singapura, Dirujak Warganet karena Dianggap Tak Ada yang Cantik
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
Pahami Risiko Operasi Hidung yang Diduga Dijalani Mahalini
Selain Pernikahan dan Kehamilan, Ash Island dan Chanmina Juga Umumkan Tetap Berkarier dan Janji Jadi Orangtua yang Keren
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Menikah dengan Adat Sunda, Mas Kawinnya Pakai Mata Uang Asing
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Beri Lampu Hijau, Manchester United Tak Lama Lagi Dapatkan Paket Lengkap Duo Belanda