uefau17.com

Gus Yasin Minta Tiap Desa di Jateng Miliki Tenaga IT untuk Maksimalkan Data Kesejahteraan Sosial - Jateng

, Jateng Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen meminta bupati ataupun wali kota untuk menyediakan tenaga yang menguasi Teknologi Informasi (IT) yang akan ditempatkan di setiap desa ataupun kecamatan. Tenaga IT itu untuk membantu memaksimalkan pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu disampaikan Wagub Jateng Taj Yasin saat memimpin Rapat Koordinasi Sinergitas dan Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (05/04/2022) di Kantor Bappeda Jateng. Menurut orang nomor dua di Jateng itu, salah satu yang masih menjadi kendala adalah minimnya petugas input data ke sistem.

Beberapa kali Wagub melakukan kunjungan kerja, menerima aduan tidak setiap desa memiliki tenaga yang menguasai IT. "Ada juga di desa-desa itu tidak memiliki tim IT atau ahli IT dalam pendampingan DTKS," ujarnya.

Untuk mengatasi kendala tenaga IT, Taj Yasin mengusulkan agar saat tahap verifikasi dan validasi DTKS, kepala desa dikumpulkan di kecamatan. Pada kegiatan itu, sekaligus dilakukan input data.

"Nanti bisa saling membantu di sana untuk melakukan inputting ke aplikasi, dan menjadi salah satu komponen untuk ditetapkannya data penerima bantuan oleh Kemensos," paparnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Bisa Daftar Secara Mandiri

Tidak hanya itu, putra Maimun Zubair itu mengatakan, untuk saat ini Pemerintah Provinsi Jateng akan memfasilitasi warga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang belum terdata untuk mendapat bantuan pemerintah, kini bisa mendaftar secara mandiri.

"Masyarakat boleh kok saat ini mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan, dengan syarat membawa KTP, membawa KK, mendaftarkan di desa," tuturnya.

Setelah terdaftar, akan ada musyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita acara tersebut, lanjutnya, digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

Dinas Sosial  akan memproses data yang sudah diinput di SIKS untuk keperluan laporan verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota. Selanjutnya, bupati/wali kota menyampaikan verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat