, Yogyakarta - Ramadan dan Lebaran memang identik dengan tradisi menyalakan petasan (mercon). Bahkan tak sedikit orang yang beranggapan, Ramadan dan Lebaran tanpa suara petasan kurang meriah dan hampa.
Membunyikan atau menyulut petasan ini seperti menjadi sebuah tradisi legal, terlebih di daerah atau kota-kota kecil. Hampir bisa dipastikan Ramadan dan Lebaran selalu penuh dengan suara petasan karena banyak orang menyulut petasan.
Lantas kapan tradisi itu mulai ada di Indonesia? Siapa yang membawanya dan mengapa bisa dianggap menjadi sebuah tradisi meski hal tersebut membahayakan?
Advertisement
Dikutip dari berbagai sumber, ada dua pendapat tentang asal-muasal petasan ini. Pendapat pertama beranggapan bahwa petasan berasal dari Timur Tengah sedangkan pandangan kedua, petasan berasal dari Tiongkok.
Baca Juga
Sekitar abad ke-9 Masehi, kala itu seorang juru masak China yang tanpa sengaja mencampur kalium nitrat, belerang, dan arang.
Dari campuran ketiga bahan tersebut ternyata menjadi zat yang mudah terbakar, bahkan mudah meledak jika dimasukkan ke dalam batang bambu berongga dan dibakar.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Petasan Meledak 3 Orang Tewas 5 Lainnya Luka di Kebumen
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Awal Petasan di Indonesia
Suara ledakan dari bambu tersebut dipercaya oleh masyarakat Cina pada masa itu, sebagai alat untuk mengusir roh jahat yang mengganggu kehidupan.
Oleh karena itu, petasan digunakan dalam upacara-upacara keagamaan, pernikahan, kemenangan perang, dan peristiwa penting lainnya. Petasan juga menjadi simbol kebahagiaan dan kemakmuran.
Petasan diperkirakan dibawa oleh para pedagang Cina yang bermukim di nusantara sejak abad ke-15 Masehi. Selain digunakan untuk acara perayaan, ternyata petasan juga pernah digunakan sebagai alat dalam melawan penjajah pada masa kolonial Belanda.
Sekitar 1650 pemerintah kolonial Belanda melarang penggunaan petasan dengan alasan bahaya dan gangguan ketertiban.
Di Indonesia, petasan diatur dalam Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951 yang berbunyi “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”.
(Penulis: Hermanto Asrori)
Terkini Lainnya
Perbanyak Amalan di Bulan Ramadhan, Ini Waktu Utama Tadarus Al-Qur'an
Dikenal Negara Tropis, Ini 4 Rekomendasi Wisata Padang Pasir Indonesia
5 Tradisi Unik Membangunkan Sahur yang Cuma Ada di Indonesia
Saksikan Video Pilihan Ini:
Awal Petasan di Indonesia
Yogyakarta
Ramadan
petasan
berita yogyakarta
berita yogyakarta hari ini
Rekomendasi
Polisi Imbau Suporter Tak Bawa Petasan dan Kembang Api saat Laga Timnas Indonesia Vs Filipina
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024