, Probolinggo - Seorang pria di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Samsul Mukmin (46 th) menikahi Sumiati (45) dengan mahar linggis dan uang tunai Rp100 ribu. Pernikahan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Tongas, Jumat (3/2/2023) siang.
Samsul mengaku sengaja menjadikan linggis sebagai mahar untuk pernikahannya dengan Sumiati agar rumah tangganya bisa kokoh dan kuat hingga akhir hayat. Hal itu ia harapkan lantaran sebelumnya pernikahannya dengan mantan istrinya kandas.
"Saya ini sudah pernah menikah, istri saya juga sudah pernah menikah. Jadi saya berharap pernikahan saya ini yang sekarang bisa kokoh dan kuan seperti linggis ini," kata Samsul, dikutip dari kanal Regional , Minggu (5/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Sumiati mengaku tak mempermasalahkan maskawin sebatang linggis tersebut. Senada dengan pria yang kini menjadi suaminya, wanita asal Desa Bayeman itu juga berharap pernikahannya kali ini bisa langgeng serta kokoh hingga mereka menua bersama.
"Iya saya siap menerima maskawin ini. Semoga pernikahan kami langgeng dan kokoh," tegas Sumiati.
Kepala KUA Kecamatan Tongas, Wildan Mahbubul Haq membenarkan ihwal mahar sebatang linggis saat pernikahan Samsul Mukmin dan Sumiati. Dia juga menjelaskan bahwa pernikahan keduanya berlangsung sederhana di KUA Tongas.
"Jadi jangan dilihat besar atau kecilnya mahar ini. Semoga falsafah linggis yang kuat dan banyak fungsinya ini, bisa menjadikan ikatan yang kuat juga dalam pernikahan. Sehingga menjadikan pasangan sakinah, mawaddah, wa rahmah," ujar Wildan.
Berkaitan dengan mahar, alangkah lebih baik kita mengetahui hukum mahar dan ketentuannya dalam Islam.
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum dan Ketentuan Maskawin
Mengutip laman NU, mahar merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah. Mahar ini biasa juga disebut dengan shadaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia. Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:
“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.” Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:
“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.
Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:
“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Advertisement
Nilai Mahar
Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin.
Tapi mahar disunahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.
Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW yang pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.
Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
Meski demikian, dalam redaksi Fathul Qarib di atas disebutkan bahwa sebaiknya mahar tidak kurang dari 10 dirham, karena harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan, dan tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan kearoganan masing-masing pihak.
Dari redaksi di atas juga bisa kita pahami bahwa mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Cara Buat Twibbon 1 Abad NU Mudah Tanpa Aplikasi, Simak Langkah-Langkahnya
Lafal Sholawat Asyghil dan Artinya, Doa Saat Menghadapi Kondisi Genting
Lafal Niat, Bacaan dan Tata Cara Sholat Qobliyah dan Ba'diyah Sholat Maghrib dan Isya
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum dan Ketentuan Maskawin
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Nilai Mahar
Mahar Linggis
Mahar
Maskawin
Hukum Mahar
Ketentuan Mahar
Islam
Berita Islami
Probolinggo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan Kuranji
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024, ARMY Desak Angkat Bicara soal Palestina
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pesan Cinta Kaesang Pangarep Saat Erina Gudono Hamil: Kamu Ajariku Pengorbanan dan Kasih Tanpa Batas
Good Bye Jebakan Badman Customer Service Palsu! Begini Langkah Jitu Antisipasinya
Indonesia dan Malaysia Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina, Sepakat Aktif di Forum Internasional
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Objek Pertama yang Dilihat di Ilusi Optik Ini Ungkap Keinginan Terdalammu
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam