, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang masih berlangsung selama pandemi.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan musala.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Advertisement
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 Tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengumpulan ZIS
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Terkini Lainnya
Pengumpulan ZIS
Ramadan Update
festival ramadan 2021
Ramadhan
Ramadan
Ramadan 2021
Kemenag
Surat Edaran Kemenag
ramadhan 2021
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
TOPIK POPULER
Populer
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Agar Cepat Terkabul Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Anjurkan Hal Ini ketika Berdoa
Buya Yahya Ungkap Bahaya Kesombongan, Halangi Penerimaan Kebenaran
Nasihat untuk Janda, Buya Yahya: Pintu Halal Tidak Harus dengan Main Api
Peringatan Rasulullah, Fenomena ini jadi Pertanda Kedatangan Dajjal Jelang Kiamat
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Berita Terkini
Diskominfo Jayapura bangun BTS di 190 Titik untuk Bantu Guru di Daerah 3T
IDI Tidak Tolak Dokter Asing tapi Minta Pemerintah Tetapkan Syarat Ketat
Kenza Layli Menangkan Gelar Miss AI Pertama, Curi Perhatian dengan Hijab Santun
Bukan Demi Rakyat, Demo Berujung Ricuh di Makassar Ternyata Pengaderan Organisasi
Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana, Ini Agenda yang Digelar di Pengadilan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Kala Joe Biden Keukeuh Lanjut Ikut Bursa Capres AS dan Cari Dukungan Pemilih Kulit Hitam di Philadelphia
Berkat Donasi Miliarder Ini, Biaya Kuliah Kedokteran di Universitas Johns Hopkins Gratis
8 Potret Fasilitas Mewah Rumah Tompi Disebut Atta Rp 150 M, Dilirik Petugas Pajak
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis ke Kejati DKI
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
KAI Minta Modal Negara Rp 1,8 Triliun, Mau Borong KRL dari China
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Kembali Dilaporkan ke Dewas
Pemeran Susanti dalam Serial Animasi Upin Ipin, Ternyata Orang Indonesia