, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang di seluruh Indonesia. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini penting untuk diketahui oleh masyarakat agar dapat berpartisipasi dengan baik dalam proses demokrasi.
Pemilihan ini akan memilih kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Mengetahui tahapan Pilkada serentak 2024 sangat penting agar masyarakat dapat mengikuti setiap prosesnya dengan baik. Tahapan ini meliputi berbagai kegiatan yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat, termasuk calon pemilih, calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu. Persiapan yang matang akan memastikan pemilu berjalan lancar dan adil.
Advertisement
Pilkada serentak 2024 bertujuan untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pemilihan ini akan diikuti oleh berbagai calon yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi. Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak untuk menentukan pemimpin yang terbaik.
Berikut ulas tahapan Pilkada serentak 2024 yang dimaksudkan, Rabu (10/7/2024).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut dirinya hanya bertugas untuk mendoakan putranya, Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan berpartisipasi di pilkada 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada terbagi atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut rinciannya.
Tahap Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang akan digunakan selama proses pemilu. Perencanaan ini harus selesai paling lambat pada 26 Januari 2024 untuk memastikan semua kebutuhan logistik dan operasional terpenuhi.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak 2024 perlu diselesaikan sebelum 18 November 2024. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan, jadwal, dan mekanisme pengawasan untuk menjamin pemilu yang adil dan transparan.
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemilu, yang harus ditetapkan sebelum 18 November 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini penting untuk memastikan semua proses pemilu berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dimulai pada 17 April 2024 dan harus selesai sebelum 5 November 2024. Mereka akan bertugas untuk mengawasi dan melaksanakan pemungutan suara di tingkat kecamatan dan kelurahan.
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pembentukan panitia pengawas di tingkat kecamatan, lapangan, dan TPS dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu di semua tingkatan.
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
Pendaftaran pemantau pemilihan dimulai pada 27 Februari 2024 dan berakhir pada 16 November 2024. Pemantau ini akan bertugas memastikan proses pemilu berjalan secara transparan dan bebas dari kecurangan.
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Daftar penduduk potensial pemilih harus diserahkan antara 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024. Daftar ini berfungsi sebagai basis data untuk pemutakhiran daftar pemilih tetap.
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan mulai 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024. Proses ini penting untuk memastikan semua warga yang berhak memilih terdaftar dan dapat menggunakan hak pilih mereka.
Advertisement
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
![20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DNUe2cg5FIVdgQv90zpNQuPO0H4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1481449/original/031408600_1485233153-20170124-Proses-Pelipatan-Surat-Suara-Gempur-5.jpg)
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Dukungan ini merupakan salah satu syarat penting untuk maju sebagai calon kepala daerah.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan antara 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memberi kesempatan kepada calon untuk mengetahui jadwal dan persyaratan pendaftaran.
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Pasangan calon harus menyerahkan berkas pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penelitian terhadap pasangan calon dilakukan mulai 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi dokumen serta kelayakan calon.
5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah penetapan, pasangan calon resmi menjadi peserta Pilkada dan berhak mengikuti tahapan kampanye.
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Kampanye dilaksanakan dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pada tahapan Pilkada serentak 2024 ini, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pada hari ini, masyarakat akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah.
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November 2024 dan harus selesai sebelum 16 Desember 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini dilakukan untuk menentukan hasil akhir pemilu.
9. Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan Jadwal Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Proses ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemilu.
11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling Lama 5 Hari Setelah Salinan Penetapan, Putusan Dismisal, atau Putusan Mahkamah Konstitusi Diterima KPU
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memastikan bahwa pasangan calon terpilih ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengusulan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
13. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengusulan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
KPU dan Bawaslu Bersinergi di Pilkada Serentak 2024
KPU dan Bawaslu bersinergi di Pilkada serentak 2024 untuk menyukseskan pemilihan yang akan diadakan pada 27 November 2024. Rapat koordinasi (rakor) bersama akan dilakukan oleh kedua lembaga ini untuk memastikan sinergitas dalam setiap tahapan pemilu.
Melansir dari Antara, Rabu (10/7/2024) bahwa Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan pentingnya sinergi ini dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau dari Jakarta.
Sinergi antara KPU dan Bawaslu diperlukan untuk menyamakan pemahaman terkait aturan dan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Afifuddin menjelaskan bahwa kesepahaman ini akan meminimalisir kesalahpahaman di lapangan dan menghindari interpretasi yang salah terhadap peraturan. Sinergitas ini diharapkan dapat mengurangi potensi ledakan persoalan selama pelaksanaan Pilkada.
Afifuddin juga menekankan pentingnya mengelola situasi yang kompetitif selama Pilkada serentak 2024. "Main bola saja bersaing, apalagi untuk posisi jabatan strategis," ujarnya, menegaskan bahwa pengelolaan yang baik sangat diperlukan dalam situasi yang kompetitif. KPU dan Bawaslu harus siap menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses pemilu.
Kesiapan KPU pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam melaksanakan Pilkada serentak 2024 menjadi fokus utama. Tahapan pencalonan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sedang berlangsung dan memerlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak. Afifuddin menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga sedang dilakukan untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai rencana.
Kerjasama antara KPU dan Bawaslu dalam Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat memastikan pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Sinergitas ini menjadi kunci suksesnya Pilkada serentak 2024, dengan harapan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara bijak dan memilih pemimpin yang terbaik untuk daerah mereka.
Terkini Lainnya
Tahapan Pilkada yang Kini Masuk dalam Periode Penyelenggaraan, Begini Jadwalnya
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahap Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan Jadwal Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi
11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling Lama 5 Hari Setelah Salinan Penetapan, Putusan Dismisal, atau Putusan Mahkamah Konstitusi Diterima KPU
12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
13. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU dan Bawaslu Bersinergi di Pilkada Serentak 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Tanggal Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024
Pilkada 2024
Konten Menarik
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persija Jakarta vs Arema FC: Dapat 2 Gol Telat, Macan Kemayoran Imbangi Singo Edan
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Madura United: Drama Menit Akhir, Serdadu Tridatu Jadi Korban Comeback Laskar Sape Kerrab
Olimpiade 2024
Kabar Celine Dion Tampil di Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Menguat, Konon Dibayar Rp32,5 Miliar per Lagu
Apiknya Seragam Kontingen Indonesia di Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Terinspirasi Pelukis Raden Saleh
Google Doodle Sambut Olimpiade 2024 Paris, Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Ditemani Didit Hediprasetyo, Prabowo Berpeci Temui Presiden Prancis Emmanuel Macron Jelang Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Bonjour dan 7 Kata Dasar yang Harus Dikuasai Turis Asing Selama Pelesir ke Paris Prancis
Harvey Moeis
Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Tak Asal Tarik, Ada Persetujuan Pengadilan
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis - Helena Lim dan Barang Mewah Sitaan
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinkan?
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
TOPIK POPULER
Live Streaming
Problem Klasik Sungai Tak kunjung Usai, Ternyata Bisa Ganggu Suplai Listrik!
Populer
6 Potret Kakak Ria Ricis Umumkan Kehamilan Kedua, Baby Bump Mulai Terlihat
6 Buah yang Disarankan untuk Penderita Diabetes, Pola Makan Terpenting
8 Resep Es Lilin Simpel yang Disukai Anak-anak, Bisa Jadi Ide Jualan
10 Potret Akad Nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Dikemas Adat Jawa
Banyak Orang Gagal, Ini Cara Mudah Sholat Khusyu yang Bisa Ubah Kualitas Hidup
IQ Tertinggi di Dunia Dimiliki 11 Orang Ini, Albert Einstein Kalah Skor dari BJ Habibie?
3 Zodiak yang Mimpinya Bakal Terwujud di Akhir Juli, Kamu Termasuk?
6 Cara Agar Acar Timun Awet Renyah Berhari-Hari, Bisa Pakai Daun Salam
6 Resep Mie Kangkung Gurih yang Mudah Dibuat, Menu Pilihan Untuk Keluarga
Diterima Shin Tae Yong, Apa Itu Golden Visa?
Hamzah Haz
Profil Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI yang Meninggal Dunia
Top 3 News: Gereja di Cimanggis Depok Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan
Mardiono Kenang Hamzah Haz Sang Kamus APBN Berjalan
7 Ucapan Duka Cita Sejumlah Tokoh Mulai JK hingga Jokowi Usai Kabar Duka Hamzah Haz Meninggal Dunia
Empat Wakil Presiden dan Sejumlah Tokoh Melayat ke Kediaman Hamzah Haz
Sampaikan Bela Sungkawa, Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Hamzah Haz
Berita Terkini
9 Arti Mimpi HP Pecah, Pertanda Hal-hal Sangat Buruk Bakal Datang?
Resep Soto Sampah yang Lezat dengan Cita Rasa Autentik Jogja
Fakta-Fakta Bebasnya Ronald Tannur, Putusan Hakim Jadi Sorotan Banyak Pihak
PNBP Perikanan Tangkap Jauh di Bawah Target, Ini Biang Keroknya
Ketika Gus Dur Ngaji tentang Mempertuhankan Bukan Allah SWT
Melihat Kondisi Hutan Bakau di Hari Mangrove Sedunia
Zahwa Ikhlas Dilangkahi Aaliyah Massaid, Sudah Prediksi Sang Adik Akan Menikah Duluan
Didukung Mayoritas Parpol, Amsakar-Li Claudia Akan Lawan Kotak Kosong?
4 Zodiak yang Selalu Ikhlas Membantu Tanpa Mengharap Imbalan, Kamu Termasuk?
7 Fakta Video Viral DPKP Kota Depok Keluhkan Peralatan Damkar Rusak hingga Rem Tangan Mobil Pemadam Blong
China dan India Sepakat Atasi Perbedaan, Kembangkan Kerja Sama Saling Menguntungkan
Kim Seon Ho OTW ke Jakarta Buat Fan Meeting, Diminta Makan Nasi Padang hingga Bakso Setibanya di Indonesia
Resep Praktis Lotek Bumbu Kacang Gurih yang Wajib Dicoba
Ketua RW di Tambora Gelar Sayembara, Tangkap Maling Dapat Rp1 Juta!
Pembangunan Smelter Sesuai Target, Amman Mineral Dapat Izin Ekspor Konsentrat hingga 31 Desember 2024