, Jakarta - Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang bisa dicairkan, tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan mereka. Hal ini terjadi seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, di mana secara efektif menghapuskan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan aturan baru yang berfokus pada masalah JHT, yang merupakan komponen penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan jika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun, atau dalam kasus pemegang JHT yang telah meninggal dunia.
Namun, terdapat perubahan dalam hal ini. Kemnaker, melalui aturan yang baru, kini memungkinkan sebagian dari uang manfaat JHT untuk dicairkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Dalam hal ini, pemegang JHT dapat mengambil sebagian dari manfaat JHT yang disimpan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat, bahwa mereka telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan aturan baru yang berlaku, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, serta memberikan fleksibilitas dalam mengelola dana JHT mereka. Hal ini memungkinkan pekerja untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik, juga menggunakan dana JHT sesuai dengan kebutuhan mereka.
Berikut ulas lebih mendalam tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign beserta dokumen persyaratan dan waktu pencairan dananya, Rabu (15/5/2024).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Mencairkan Saldo
![BPJS Ketenagakerjaan.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RR48j-kRz4VewfgqSIQsv0ukCq8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4129609/original/002690700_1660917430-image__18_.jpg)
- Akses Portal Layanan: Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah mengakses portal layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan yang diberikan, yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Portal ini adalah pintu masuk untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan klaim atau permintaan tertentu.
- Isi Data Diri: Setelah masuk ke portal, Anda perlu mengisi data diri. Ini termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan Anda. Pastikan untuk mengisi informasi ini dengan benar agar pengelolaan saldo dapat dilakukan dengan akurat.
- Unggah Dokumen: Untuk melanjutkan proses, unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini termasuk dokumen identitas dan foto diri terbaru yang tampak depan. Pastikan format file dokumen adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dan ukuran file tidak melebihi 6MB.
- Klik Simpan: Setelah mengisi dan mengunggah semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk mengklik tombol "Simpan." Ini akan menyimpan data pengajuan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan memungkinkan pengelolaan lebih lanjut.
- Terima Jadwal Wawancara: Setelah mengirim pengajuan, Anda akan menerima konfirmasi data pengajuan. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email. Persiapkan diri Anda untuk melakukan wawancara ini.
- Wawancara Video Call: Proses wawancara online akan dilakukan melalui video call. Anda akan dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan verifikasi data. Pastikan Anda siap untuk menjawab pertanyaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan selama wawancara.
- Penerimaan Saldo JHT: Setelah proses verifikasi data selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikirimkan langsung ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir pengajuan. Ini adalah dana yang dapat dimanfaatkan untuk persiapan masa pensiun Anda.
Selain cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign di atas, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online) untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store dan menyediakan berbagai fitur yang memudahkan Anda dalam memantau saldo, melakukan pencairan, dan mengelola manfaat JHT Anda.
Advertisement
Syarat-Syaratnya
![BPJS Ketenagakerjaan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qdfgCRVqzVStvM0FrspIsrdRzRU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4562530/original/031344900_1693813378-image__2_.jpg)
Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang diberikan kepada peserta program, sekarang memiliki ketentuan yang lebih fleksibel dalam pengambilannya. Sesuai dengan Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kesempatan untuk mengambil sebagian dari saldo mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.
Aturan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, sangat ketat. Peserta hanya dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan untuk usia pensiun, dan maksimal 30 persen dari total saldo untuk keperluan perumahan. Pengambilan ini juga hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Dokumen Persyaratan
Namun, dengan dikeluarkannya Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah dan fleksibel. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait persyaratan dokumen. Sebelumnya, peserta harus melampirkan dokumen asli sebagai syarat pengajuan klaim.
Sekarang persyaratan dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau foto kopi, yang memberikan kemudahan dalam proses klaim.
Selain itu, proses pengajuan klaim juga menjadi lebih praktis. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan permohonan secara daring atau online, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting dalam mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah peserta dalam mengakses manfaat yang mereka miliki.
Saldo Cair dalam 5 Hari
Permenaker terbaru juga mengatur aturan pembayaran manfaat JHT, yang harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini memberikan jaminan kepada peserta bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang mereka ajukan dengan cepat dan efisien.
Hal yang penting ditekankan adalah meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, peserta masih tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT. Ini adalah langkah positif dalam melindungi hak-hak peserta dan memastikan bahwa mereka tetap dapat mengakses manfaat yang mereka butuhkan dalam situasi apapun.
Cara Cek Saldo
![Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8HLrtyBPjCJ3LX-gH52epA1u9pQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/716518/original/bpjsketenagakerjaan2.jpg)
Cek Saldo JHT Lewat Website
Untuk mengecek saldo JHT melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Langkah pertama adalah membuka peramban web di komputer atau perangkat seluler Anda, kemudian kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat #.
- Setelah situs terbuka, Anda akan melihat halaman login. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan email dan kata sandi yang benar untuk menghindari masalah login.
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama akun Anda. Di sini, cari dan pilih menu “Layanan” untuk mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Di dalam menu layanan, cari opsi “Cek Saldo JHT” dan pilihlah. Opsi ini akan membawa Anda ke halaman untuk mengecek saldo JHT Anda.
- Untuk alasan keamanan, Anda akan diminta memasukkan PIN. PIN ini akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar di akun Anda. Masukkan PIN tersebut pada kolom yang disediakan.
- Setelah memasukkan PIN dengan benar, saldo JHT Anda akan ditampilkan di layar. Anda bisa melihat rincian saldo tersebut dan mengunduhnya jika diperlukan untuk catatan pribadi.
Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Selain melalui website, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan peserta untuk mengecek saldo JHT mereka. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, buka Playstore (untuk pengguna Android) atau AppStore (untuk pengguna iOS) dan cari aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Unduh dan instal aplikasi tersebut di perangkat seluler Anda.
- Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun”. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk pembuatan akun baru.
- Dalam proses pembuatan akun, Anda harus memilih kewarganegaraan Anda. Pilihan ini penting untuk menyesuaikan layanan yang akan Anda terima.
- Selanjutnya, pilih jenis kepesertaan Anda: apakah Anda adalah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia. Pilihan ini akan menentukan informasi apa saja yang perlu Anda masukkan.
- Masukkan data diri Anda dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta Jamsostek, dan informasi pribadi lainnya yang diminta.
- Setelah akun berhasil dibuat dan Anda login, Anda akan melihat berbagai menu di halaman utama aplikasi. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” untuk melanjutkan.
- Di dalam menu “Jaminan Hari Tua”, pilih opsi “Cek Saldo”. Saldo JHT Anda akan ditampilkan di layar aplikasi. Anda juga bisa melihat rincian lebih lanjut jika diperlukan.
Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan cek saldo JHT melalui SMS, yang sangat praktis jika Anda tidak memiliki akses internet. Berikut cara melakukannya:
- Langkah pertama adalah membuka aplikasi pesan teks di ponsel Anda dan mengirimkan SMS ke nomor 2757.Daftar via SMS
- Untuk pendaftaran, ketik pesan dengan format: Daftar (Spasi)SALDO#NO KTP#TGL LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL. Sebagai contoh, jika NIK Anda adalah 1234567890123456, tanggal lahir Anda adalah 01-01-1980, nomor peserta Anda adalah 9876543210, dan email Anda adalah email@example.com, maka pesannya akan seperti ini:
- Daftar SALDO#1234567890123456#01-01-1980#9876543210#email@example.com.
- Setelah mengetik pesan sesuai format di atas, kirim pesan tersebut ke nomor 2757. Tunggu balasan yang akan mengonfirmasi bahwa Anda telah berhasil terdaftar.
- Setelah Anda terdaftar, Anda bisa mengecek saldo JHT kapan saja dengan mengirimkan SMS. Ketik pesan dengan format: SALDO (Spasi) Nomor Peserta. Misalnya, SALDO 9876543210.
- Kirim pesan tersebut ke nomor 2757 dan tunggu balasan yang berisi informasi saldo JHT Anda. SMS balasan biasanya akan diterima dalam beberapa menit.
Terkini Lainnya
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Besarannya
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan, Wajib Dimiliki
10 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Praktis
Cara Mencairkan Saldo
Syarat-Syaratnya
Dokumen Persyaratan
Saldo Cair dalam 5 Hari
Cara Cek Saldo
Cek Saldo JHT Lewat Website
Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan tanpa resign
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS
Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
5 Obat Keseleo yang Bantu Redakan Nyeri dan Bengkak, Aman Dicoba di Rumah
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
6 Potret Ayu Ting Ting Sambut Orang Tua Pulang Haji, Penuh Haru Bahagia
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil
Penjelasan BWF terkait Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie di GOR Amongrogo Yogya
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Juventus Segera Dapatkan Pemain Incaran Manchester United
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
Sebar Kuis Cari Pacar, Influencer dari Belanda Mengaku Sudah Tolak 5.000 Pria
Hoaks Foto Tokoh Sedang Baca Buku Tertentu, dari Ronaldo hingga Presiden Jokowi
Ayu Ting Ting Tegar Meski Batal Nikah Kedua Kali: Allah Sayang dan Menjaga Aku