, Jakarta - Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang bisa dicairkan, tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan mereka. Hal ini terjadi seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, di mana secara efektif menghapuskan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan aturan baru yang berfokus pada masalah JHT, yang merupakan komponen penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan jika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun, atau dalam kasus pemegang JHT yang telah meninggal dunia.
Namun, terdapat perubahan dalam hal ini. Kemnaker, melalui aturan yang baru, kini memungkinkan sebagian dari uang manfaat JHT untuk dicairkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Dalam hal ini, pemegang JHT dapat mengambil sebagian dari manfaat JHT yang disimpan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat, bahwa mereka telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan aturan baru yang berlaku, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, serta memberikan fleksibilitas dalam mengelola dana JHT mereka. Hal ini memungkinkan pekerja untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik, juga menggunakan dana JHT sesuai dengan kebutuhan mereka.
Berikut ulas lebih mendalam tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign beserta dokumen persyaratan dan waktu pencairan dananya, Rabu (15/5/2024).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Mencairkan Saldo
![BPJS Ketenagakerjaan.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RR48j-kRz4VewfgqSIQsv0ukCq8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4129609/original/002690700_1660917430-image__18_.jpg)
- Akses Portal Layanan: Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah mengakses portal layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan yang diberikan, yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Portal ini adalah pintu masuk untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan klaim atau permintaan tertentu.
- Isi Data Diri: Setelah masuk ke portal, Anda perlu mengisi data diri. Ini termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan Anda. Pastikan untuk mengisi informasi ini dengan benar agar pengelolaan saldo dapat dilakukan dengan akurat.
- Unggah Dokumen: Untuk melanjutkan proses, unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini termasuk dokumen identitas dan foto diri terbaru yang tampak depan. Pastikan format file dokumen adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dan ukuran file tidak melebihi 6MB.
- Klik Simpan: Setelah mengisi dan mengunggah semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk mengklik tombol "Simpan." Ini akan menyimpan data pengajuan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan memungkinkan pengelolaan lebih lanjut.
- Terima Jadwal Wawancara: Setelah mengirim pengajuan, Anda akan menerima konfirmasi data pengajuan. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email. Persiapkan diri Anda untuk melakukan wawancara ini.
- Wawancara Video Call: Proses wawancara online akan dilakukan melalui video call. Anda akan dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan verifikasi data. Pastikan Anda siap untuk menjawab pertanyaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan selama wawancara.
- Penerimaan Saldo JHT: Setelah proses verifikasi data selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikirimkan langsung ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir pengajuan. Ini adalah dana yang dapat dimanfaatkan untuk persiapan masa pensiun Anda.
Selain cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign di atas, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online) untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store dan menyediakan berbagai fitur yang memudahkan Anda dalam memantau saldo, melakukan pencairan, dan mengelola manfaat JHT Anda.
Advertisement
Syarat-Syaratnya
![BPJS Ketenagakerjaan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qdfgCRVqzVStvM0FrspIsrdRzRU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4562530/original/031344900_1693813378-image__2_.jpg)
Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang diberikan kepada peserta program, sekarang memiliki ketentuan yang lebih fleksibel dalam pengambilannya. Sesuai dengan Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kesempatan untuk mengambil sebagian dari saldo mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.
Aturan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, sangat ketat. Peserta hanya dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan untuk usia pensiun, dan maksimal 30 persen dari total saldo untuk keperluan perumahan. Pengambilan ini juga hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Dokumen Persyaratan
Namun, dengan dikeluarkannya Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah dan fleksibel. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait persyaratan dokumen. Sebelumnya, peserta harus melampirkan dokumen asli sebagai syarat pengajuan klaim.
Sekarang persyaratan dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau foto kopi, yang memberikan kemudahan dalam proses klaim.
Selain itu, proses pengajuan klaim juga menjadi lebih praktis. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan permohonan secara daring atau online, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting dalam mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah peserta dalam mengakses manfaat yang mereka miliki.
Saldo Cair dalam 5 Hari
Permenaker terbaru juga mengatur aturan pembayaran manfaat JHT, yang harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini memberikan jaminan kepada peserta bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang mereka ajukan dengan cepat dan efisien.
Hal yang penting ditekankan adalah meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, peserta masih tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT. Ini adalah langkah positif dalam melindungi hak-hak peserta dan memastikan bahwa mereka tetap dapat mengakses manfaat yang mereka butuhkan dalam situasi apapun.
Cara Cek Saldo
![Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8HLrtyBPjCJ3LX-gH52epA1u9pQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/716518/original/bpjsketenagakerjaan2.jpg)
Cek Saldo JHT Lewat Website
Untuk mengecek saldo JHT melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Langkah pertama adalah membuka peramban web di komputer atau perangkat seluler Anda, kemudian kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat #.
- Setelah situs terbuka, Anda akan melihat halaman login. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan email dan kata sandi yang benar untuk menghindari masalah login.
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama akun Anda. Di sini, cari dan pilih menu “Layanan” untuk mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Di dalam menu layanan, cari opsi “Cek Saldo JHT” dan pilihlah. Opsi ini akan membawa Anda ke halaman untuk mengecek saldo JHT Anda.
- Untuk alasan keamanan, Anda akan diminta memasukkan PIN. PIN ini akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar di akun Anda. Masukkan PIN tersebut pada kolom yang disediakan.
- Setelah memasukkan PIN dengan benar, saldo JHT Anda akan ditampilkan di layar. Anda bisa melihat rincian saldo tersebut dan mengunduhnya jika diperlukan untuk catatan pribadi.
Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Selain melalui website, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan peserta untuk mengecek saldo JHT mereka. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, buka Playstore (untuk pengguna Android) atau AppStore (untuk pengguna iOS) dan cari aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Unduh dan instal aplikasi tersebut di perangkat seluler Anda.
- Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun”. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk pembuatan akun baru.
- Dalam proses pembuatan akun, Anda harus memilih kewarganegaraan Anda. Pilihan ini penting untuk menyesuaikan layanan yang akan Anda terima.
- Selanjutnya, pilih jenis kepesertaan Anda: apakah Anda adalah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia. Pilihan ini akan menentukan informasi apa saja yang perlu Anda masukkan.
- Masukkan data diri Anda dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta Jamsostek, dan informasi pribadi lainnya yang diminta.
- Setelah akun berhasil dibuat dan Anda login, Anda akan melihat berbagai menu di halaman utama aplikasi. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” untuk melanjutkan.
- Di dalam menu “Jaminan Hari Tua”, pilih opsi “Cek Saldo”. Saldo JHT Anda akan ditampilkan di layar aplikasi. Anda juga bisa melihat rincian lebih lanjut jika diperlukan.
Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan cek saldo JHT melalui SMS, yang sangat praktis jika Anda tidak memiliki akses internet. Berikut cara melakukannya:
- Langkah pertama adalah membuka aplikasi pesan teks di ponsel Anda dan mengirimkan SMS ke nomor 2757.Daftar via SMS
- Untuk pendaftaran, ketik pesan dengan format: Daftar (Spasi)SALDO#NO KTP#TGL LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL. Sebagai contoh, jika NIK Anda adalah 1234567890123456, tanggal lahir Anda adalah 01-01-1980, nomor peserta Anda adalah 9876543210, dan email Anda adalah email@example.com, maka pesannya akan seperti ini:
- Daftar SALDO#1234567890123456#01-01-1980#9876543210#email@example.com.
- Setelah mengetik pesan sesuai format di atas, kirim pesan tersebut ke nomor 2757. Tunggu balasan yang akan mengonfirmasi bahwa Anda telah berhasil terdaftar.
- Setelah Anda terdaftar, Anda bisa mengecek saldo JHT kapan saja dengan mengirimkan SMS. Ketik pesan dengan format: SALDO (Spasi) Nomor Peserta. Misalnya, SALDO 9876543210.
- Kirim pesan tersebut ke nomor 2757 dan tunggu balasan yang berisi informasi saldo JHT Anda. SMS balasan biasanya akan diterima dalam beberapa menit.
Terkini Lainnya
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Besarannya
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan, Wajib Dimiliki
10 Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Praktis
Cara Mencairkan Saldo
Syarat-Syaratnya
Dokumen Persyaratan
Saldo Cair dalam 5 Hari
Cara Cek Saldo
Cek Saldo JHT Lewat Website
Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan tanpa resign
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS
Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
content
Proliga 2024
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Final PLN Mobile Proliga 2024: Buyarkan Ambisi Hattrick LavAni, Bhayangkara Rebut Gelar Juara
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Main Lepas dan Tersenyum, Kunci Palembang Bank SumselBabel Hancurkan Jakarta STIN BIN
giias 2024
BAIC Bawa 2 Model Pertama untuk Indonesia di GIIAS 2024, Intip Harganya
Hot Hatch Hyundai Ioniq 5 N Dibanderol Rp 1,3 Miliar, Bakal Dirakit Lokal
Ada Pelapis Cat Mobil Baru di GIIAS 2024, Dibekali Fitur Self-Healing
70mai Rilis Dashcam Terbaru di GIIAS 2024, Bisa Cek Mobil dari Jarak Jauh
d'Masiv Punya Hubungan Erat dengan Suzuki, Begini Kisahnya
Jadi Mobil Favorit Pelaku UMKM, Daihatsu Kasih Penawaran Menarik untuk Gran Max di GIIAS 2024
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sabtu 20 Juli Pukul 19.30 di SCTV dan Vidio
Jennifer Coppen
5 Kesaksian Jennifer Coppen tentang Dali Wassink Saat Hidup hingga Wafat: Aku Bersaksi Ya Allah, Suamiku Orang Baik
Jennifer Coppen Bikin Kalung dengan Liontin Berisi Abu Mendiang Dali Wassink: You Are A Part of Me
Jennifer Coppen Dirundung Rindu, Kangen Kebiasaan Mendiang Dali Wassink: Semakin Hari Makin Berat, tapi Mencoba Ikhlas
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
TOPIK POPULER
Populer
6 Fakta Terbaru Helikopter Jatuh di Bali Terlilit Tali Layangan, Diduga Milik Raffi Ahmad
8 Potret Resepsi Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad di Bali, Sewa Resort Mewah
7 Potret Amora Lemos Perdana Tampil Rambut Lurus, Putri KD Bikin Pangling
8 Resep Sambal Cumi Tahan Lama, Ikuti Tips Mengolah dan Menyimpannya
5 Resep Trancam Mentah yang Enak dan Gurih, Cara Mudah Nikmati Sayur Segar
Biaya Perpanjang SIM A 2024, Syarat, dan Caranya: Wajib Tahu Sebelum Kadaluwarsa
Resep Kue Cincin Khas Betawi yang Legit dan Empuk, Cocok untuk Ngopi Sore
Panduan MOS Kuliah 2024 Kemdikbud, Rahasia Sukses Adaptasi di Kampus Baru
5 Cara Membuat Twibbon MPLS yang Mudah, Bisa Pakai HP
Utang Negara Indonesia 2024 Aman atau Bahaya? Ahli Bicara Blak-blakan
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Berita Terkini
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Penjudi Ditangkap
Top 3: 8,5 Juta Perangkat Microsoft Kena Dampak Gangguan IT CrowdStrike
Huawei FreeBuds 6i, TWS Rp 1 Jutaan dengan Active Noise Cancellation
Top 3 Islami: Lakukan Minimal Sekali Seumur Hidup Sedekah ala Gus Baha, Hukum Memajang Foto Ulama Menurut Buya Yahya
Riset Spotify Ungkap Musisi Indonesia Makin Mendunia, Mayoritas Royalti Tahun 2023 Berasal dari Pendengar Luar Negeri
Warung Indonesia di Prancis, Jual Kebutuhan Dasar Perantau hingga Kuliner Bakso Tenis
Cuaca Hari Ini Senin 22 Juli 2024, BMKG Prediksi Jakarta Cerah
Kolaborasi UEA dan Indonesia Hadirkan Rumah Sakit Jantung Modern di Solo
3 Resep Praktis Serba Es Timun, Menyegarkan dan Kaya Serat
Tips Menghemat Listrik Jelang Akhir Bulan, Cocok saat Kantong Menipis
Menghilang 5 Bulan, Bursa Kripto Hong Kong Izinkan Nasabah Tarik Dana
PKS Klaim Surya Paloh Dukung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
IHSG Diperkirakan Kembali Fluktuatif Awal Pekan Ini
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa