uefau17.com

Apakah Boleh Kita Memakan Daging Kurban Sendiri? Begini 2 Hukumnya Menurut Islam - Health

, Jakarta - Ibadah kurban menjadi kewajiban bagi umat Islam yang mampu pada Hari Raya Idul Adha. Allah SWT memerintahkan penyembelihan hewan kurban setelah sholat Idul Adha, tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijah hingga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).

Hukum memberikan hewan kurban Idul Adha terbagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad (dianjurkan) bagi yang mampu dan wajib bagi yang berkurban karena bernazar.

Adapun hewan yang boleh dijadikan kurban Idul Adha dalam syariat Islam adalah binatang ternak, meliputi unta, sapi, kambing, dan domba. Hewan-hewan ini harus memenuhi syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia minimal yang ditentukan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait pelaksanaan kurban adalah apakah boleh kita memakan daging kurban sendiri? Simak hukum makan daging kurban sendiri menurut Islam, seperti dikutip dari Kementerian Keagamaan Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Senin, 17 Juni 2024.

1. Kurban Sunnah

Al-Qur'an menyebutkan dalam surat Al-Hajj ayat  36 yang artinya,"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Hal ini menjadi landasan diperbolehkannya seseorang memakan daging kurbannya sendiri jika kurban tersebut merupakan kurban sunnah. Bahkan, orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.

2. Kurban Nazar

Lain halnya dengan kurban sunnah, orang yang berkurban karena nazar haram hukumnya untuk memakan daging kurbannya sendiri. Mereka wajib untuk memberikan seluruh bagian dari hewan kurban untuk fakir miskin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berapa Jatah Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban?

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, pembagian daging kurban khususnya kurban sunnah adalah sebagai berikut:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya

Shahibul kurban, orang yang berkurban, dan keluarganya berhak menikmati sepertiga dari daging kurban. 

2. Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir Miskin

Satu bagian lagi, yaitu sepertiga dari daging kurban, diperuntukkan bagi fakir miskin dan kaum duafa.

Daging kurban menjadi berkah bagi mereka yang membutuhkan, meringankan beban hidup, dan menumbuhkan rasa syukur atas karunia yang dimiliki. 

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Bagian terakhir, yaitu sepertiga dari daging kurban, dibagikan kepada tetangga dan kerabat. Tradisi ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat hubungan sosial antar individu dalam masyarakat. 

3 dari 3 halaman

Apakah Perbedaan Antara Kurban yang Sunnah dengan Kurban Nadzar?

Ibadah kurban pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu kurban sunnah dan kurban nadzar.

Kurban sunnah, sebagaimana pendapat jumhur ulama, adalah ibadah kurban yang biasa dilakukan umat muslim pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.

Di sisi lain, kurban nadzar memiliki hakekat sebagai kurban sunnah yang sebelumnya telah dinazarkan. Artinya, seseorang berniat untuk berkurban pada tahun ini dengan harapan tertentu, misalnya mendapatkan pekerjaan tetap. Jika harapan tersebut terwujud, kurban tersebut menjadi wajib dilaksanakan.

Sebagai contoh, seseorang bernazar akan berkurban jika diterima sebagai pegawai tetap di suatu perusahaan.

Pada tahun tersebut, ia benar-benar diterima di perusahaan tersebut. Maka, kurban yang dinazarkannya menjadi wajib untuk dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat