, Jakarta Surat sakit menjadi keterangan penting yang dapat membantu karyawan saat harus beristirahat karena kondisi kesehatan. Namun, tak menepis fakta soal adanya surat sakit palsu yang dibuat karyawan untuk kepentingan tertentu.
Lalu, jika surat sakit terbukti dipalsukan oleh karyawan dan perusahaan hendak memproses itu menjadi sebuah laporan, bagaimanakah alur yang bisa ditempuh?
Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria mengungkapkan bahwa jikalau Anda merasa curiga karyawan memalsukan surat sakit, maka langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksakan kebenaran surat itu sendiri.
Advertisement
"(Misal) ada perawat yang sakit dengan surat sakit yang dikirimkan ke saya, yang saya lakukan adalah cek dulu kebenaran surat sakitnya. Ada kop surat dikeluarkan dari rumah sakit atau dari klinik," ujar Beni dalam media briefing ditulis Rabu, (28/12/2022).
"Kalau ada nomor kontaknya, saya tidak hubungi. Jika dekat, akan saya datangi. Tetapi kalau jauh jaraknya, tentu saya akan kontak. Hubungi untuk menanyakan, 'Apakah memang di sana ada atas nama si A yang berobat?'. Seringnya saya mendapatkan jawaban enggak, nama itu enggak ada. Jadi pastikan itu kembali," tambahnya.
Jika kasus yang terjadi seperti di atas, Beni mengungkapkan bahwa surat sakit tersebut dapat dipastikan palsu. Maka langkah kedua yang bisa dilakukan adalah memanggil karyawan yang bersangkutan untuk meminta keterangan.
"Panggil yang bersangkutan, tentu dikasih surat peringatan. Saya sampaikan aturan hukum, karena ini masuknya surat palsu," kata Beni.
Selain menulis tentang keadaan anaknya, sang ayah tak lupa menyanjung guru tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bisa Dikonfirmasi Lewat Unggahan Media Sosial
![Ilustrasi berbicara dengan karyawan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ilcKjBItFU-44JiwNNzcCkjiC3M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2557324/original/054578900_1545909146-photo-1505906960586-b2f5793971ad.jpg)
Lebih lanjut Beni mengungkapkan bahwa untuk mengonfirmasi kebenaran kondisi karyawan, atasan pun bisa melakukan pemeriksaan lewat media sosial. Konfirmasi kebenaran juga bisa dilakukan jikalau ada yang melihat karyawan tersebut justru jalan-jalan di tempat publik.
"Skenario kedua, kalau saya hubungi ternyata benar dia berobat di sana, tetap dikonfirmasi. Kenapa dikonfirmasi? Karena saya lihat dia jalan-jalan ke mal. Nah itu contohnya. Itu akhirnya surat sakit yang diterima, tapi kepergok jalan-jalan ke mal, maka saya sampaikan agar dia (karyawan) tetap berhati-hati (karena memalsukan surat)," ujar Beni.
Tak berhenti di sana, Beni menjelaskan, perusahaan bisa melanjutkan kasus pemalsuan surat sakit dengan lebih lanjut pada pihak dokter yang membuat surat sakit. Caranya dengan membuat laporan pada pihak IDI untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan etik.
"Bisa kepada IDI untuk dilakukan pembinaan etik (untuk dokter). Kalaupun tidak mau melalui IDI, perusahaan bisa mengadukan dokter tadi Mahkamah Konstitusi DKI Jakarta (atau kota yang bersangkutan)," kata Beni.
"Kalau ingin lebih berat lagi, lapor ke polisi terkait dugaan Pasal 267 dengan ancaman pidana empat tahun pidana. Bahkan pasien yang sama bisa diancam pidana empat tahun penjara."
Advertisement
Kewenangan IDI untuk Dokter yang Bersalah
![Hukum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bO2SGQ3Pwt597_JX1UbrKrEqzb8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4212610/original/058628100_1667401231-tingey-injury-law-firm-6sl88x150Xs-unsplash.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Beni menjelaskan apa yang akan terjadi pada dokter jikalau terbukti membuat surat palsu. Tindakan yang diberikan akan berupa pembinaan pengawasan etik kedokteran hingga pencabutan STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik).
"Kewenangan IDI adalah pembinaan pengawasan etik. Jadi tentu dokter akan dipanggil, akan diperiksa (bila ada aduan). Kalau terbukti, maka pelanggaran etik itu terbagi menjadi pelanggaran etik ringan, sedang, dan berat," ujar Beni.
"Kalau kesimpulannya adalah etik berat, tentu ada rekomendasi pencabutan STR. Itupun sifatnya rekomendasi kepada fasilitas kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia," tambahnya.
Begitupun dengan SIP dokter yang sama-sama berpotensi dicabut. Namun, SIP merupakan kewenangan pemerintah melalui dinas terpadu atau dinas kesehatan.
"Tentu kalau sudah mendapat rekomendasi dari organisasi profesi (semacam IDI), karena dia melakukan pelanggaran berat, tentu dinas kesehatan terkait akan menindaklanjuti itu agar SIP-nya dicabut," kata Beni.
Jika Dokter Melakukan Pelanggaran Ringan, Maka...
![Ilustrasi Dokter](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JiAf1by9_IQ2sukQp0d3HGohaZk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3242699/original/099791000_1600496194-pexels-gustavo-fring-3985163.jpg)
Sedangkan, Beni menjelaskan bahwa bila kalau masuk dalam kategori pelanggaran etik ringan, maka akan ada serangkaian proses lagi berupa pendalaman kasus yang perlu dilakukan untuk jadi pertimbangan Majelis Kehormatan Etik.
"Kalau (dokter) yang bersangkutan dikategorikan sebagai pelanggaran ringan sesuai bukti, wawancara. Apakah sudah sering dilakukan? Apakah ini baru pertama kali? Tentu ini akan menjadi pertimbangan," ujar Beni.
"Ketidaktahuan atau tahunya seseorang yang akan menjadikan dasar Majelis Etik untuk menentukan ini ringan, sedang, atau berat. Kalau hanya pelanggaran ringan kesimpulan dari etik, ini yang nanti akan dilakukan pembinaan dari organisasi profesi dalam bentuk mengikuti seminar atau membuat tulisan terkait pelanggaran etik yang dilakukan bersangkutan," tambahnya.
![Infografis RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditutup Bertahap Akhir 2022. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/IzGaXl3Np8norzzoM16cT62u5MQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4274130/original/027188000_1672137484-Infografis_SQ_RSDC_Wisma_Atlet_Kemayoran_Ditutup_Bertahap_Akhir_2022.jpg)
Terkini Lainnya
Bisa Dikonfirmasi Lewat Unggahan Media Sosial
Kewenangan IDI untuk Dokter yang Bersalah
Jika Dokter Melakukan Pelanggaran Ringan, Maka...
karyawan
IDI
surat sakit
dokter
Surat Sakit Palsu
klinik
Surat Palsu
ketentuan surat sakit
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
Efek Polusi terhadap Kerusakan Rambut Nggak Bisa Disepelekan, Begini Faktanya
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Wajah Mulus Bebas Jerawat Hanya dengan 1 Cara, Simak Tipsnya di Sini
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
5 Surat Buat Kakak OSIS MPLS Perempuan yang Menarik, Bentuk Ucapan Terima Kasih
6 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget
Jokowi soal Restu untuk Kaesang Maju Pilkada 2024: Tugas Orang Tua Mendoakan
OJK Bongkar Kinerja Pasar Modal hingga Akhir Semester I-2024
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
6 Potret Akikah Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Penuh Khidmat