, Jakarta - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021, syarat perjalanan terbaru naik pesawat kini wajib tes PCR. Aturan pun berlaku kepada penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dua dosis.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Ketentuan perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali terbaru sebagaimana salinan Inmendagri yang diterima Health , Rabu (20/10/2021), sebagai berikut:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
- untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari
- untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam
Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pesawat jadi salah satu faktor polusi udara sehingga mendorong beberapa orang di Swedia mencari alternatif kendaraan lain.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Tes Antigen Perjalanan Udara Jawa-Bali Tak Berlaku
![Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Nyaris Tembus 1 Juta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s0-NueXshkFIspCgTGkyt0KGbZo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3358961/original/087360400_1611578112-20210125-Kasus-Positif-Covid-19-di-Indonesia-Nyaris-Tembus-1-Juta-IQBAL-8.jpg)
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 ini memuat perubahan dari aturan sebelumnya.
Dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara Jawa-Bali diperbolehkan dengan tes antigen.
Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bila penerbangan di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes PCR.
Namun, dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes PCR menjadi sama berlaku, baik untuk perjalanan di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Syarat tes antigen menjadi dihilangkan (tidak berlaku).
Advertisement
Aturan Naik Pesawat Luar Jawa-Bali
![Ilustrasi suasana dalam pesawat.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/isaFRnwNcONu7vP5tfjHfc0fAr0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3036306/original/084904700_1580356523-inside-2601081__340.jpg)
Adapun ketentuan wajib tes PCR masih tetap berlaku pada perjalanan udara di luar Jawa-Bali. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Instruksi Menteri yang diteken Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat
![Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lzdraAGuHxmHRiyXZrL1L0lw2LI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3297476/original/069161300_1605510732-Infografis_tips_aman_hindari_covid-19_saat_naik_pesawat.jpg)
Terkini Lainnya
Tak Boleh Asal Jual Frozen Food, Cek Aturan BPOM Soal Izin Edar Pangan Olahan
BPOM Buka Suara Terkait Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 M
Ingin Jual Frozen Food dan Olahan Siap Saji, Akses Info BPOM Ini
Syarat Tes Antigen Perjalanan Udara Jawa-Bali Tak Berlaku
Aturan Naik Pesawat Luar Jawa-Bali
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat
Vaksinasi
vaksinasi covid
PPKM
COVID-19
Corona
Tes PCR
Syarat Perjalanan di Jawa-Bali
Syarat Perjalanan Domestik
virus corona
Corona COVID-19
Ingat Pesan Ibu
Rekomendasi
DBD di Indonesia Mengganas, Vaksinasi Jadi Senjata Bagi Dunia Melawan Demam Berdarah Dengue
Cara Cek Kartu Vaksin Tanpa Aplikasi, Mudah dan Gampang Banget
Proliga 2024
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Cukur STIN BIN, PBS Rebut Peringkat 3
Bertanding Ketat dan Sengit Lawan Jakarta BIN, Jakarta Electric PLN Boyong Runner Up PLN Mobile Proliga 2024
Bawa Jakarta BIN Juara PLN Mobile Proliga 2024, Megawati Hangestri: Awas Minta Foto Ya
Megawati Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik Putri Proliga 2024
Rengkuh Gelar Juara Proliga 2024, Jakarta BIN Cetak Sejarah Baru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
giias 2024
Ada Pelapis Cat Mobil Baru di GIIAS 2024, Dibekali Fitur Self-Healing
70mai Rilis Dashcam Terbaru di GIIAS 2024, Bisa Cek Mobil dari Jarak Jauh
d'Masiv Punya Hubungan Erat dengan Suzuki, Begini Kisahnya
Jadi Mobil Favorit Pelaku UMKM, Daihatsu Kasih Penawaran Menarik untuk Gran Max di GIIAS 2024
Mobil Listrik Omoda E5 Taklukan Hati Luna Maya
Lexus Indonesia Makin Gencar Tawarkan Mobil Listrik, Ini Buktinya
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sabtu 20 Juli Pukul 19.30 di SCTV dan Vidio
Jennifer Coppen
Jennifer Coppen Bikin Kalung dengan Liontin Berisi Abu Mendiang Dali Wassink: You Are A Part of Me
Jennifer Coppen Dirundung Rindu, Kangen Kebiasaan Mendiang Dali Wassink: Semakin Hari Makin Berat, tapi Mencoba Ikhlas
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
Jennifer Coppen Ultah Ke-23 Setelah Jenazah Dali Wassink Dikremasi: Sakit Banget Rasanya Pagi Ini...
TOPIK POPULER
Populer
Apa Hukumnya Seorang Istri Ambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin? Al-Quran Jawab Begini!
Kondisi Terkini Joe Biden, Gejala COVID-19 Berkurang Signifikan tapi Suara Masih Serak
Produsen Bantah Roti Aoka Mengandung Pengawet Berbahaya: Sudah Lolos BPOM
Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Bolehkah Ditunda? Ini Hukum dan Batasannya!
Berseliweran Video Dokter Terawan Promo Obat Diabetes, Itu Hoaks
Kim Taehyung atau V BTS Update di Media Sosial, Fans Minta Foto Kentang Goreng Segera Dihapus
Prevalensi Stroke dan Penyakit Tidak Menular Lainnya Meningkat, Menkes Budi: Rutin Cek Kesehatan Kunci Panjang Umur
More or Less Jakarta, Nikmati Estetika Karya Arsitektur Keberlanjutan Sambil Ngopi Santai di Kedai Kopi
Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, UK Maranatha Perkenalkan 3 Fakultas Anyar dan Program Beasiswa
Pelukan 10 Detik Bisa Bikin Anak Bahagia, Syaratnya Harus Tulus dan Hadir Seutuhnya
Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
4 Fakta Piala Presiden 2024 yang Bergulir Mulai 19 Juli: Dari Sponsor Non Pemerintah hingga Tim Tersukses
Berita Terkini
Modal Asing Masuk Indonesia Tembus Rp 670 Miliar di Pekan ke-3 Juli 2024
Kalahkan Jakarta STIN BIN Jadi Akhir Manis Palembang Bank Sumsel Babel di Proliga 2024
Rangkuman Keseruan Booth Adidas di We the Fest 2024, Salah Satunya Ada Custom Shoe Charm
Tips Amankan Kartu SIM yang Kini Jadi Bagian dari Identitas Digital
5 Manfaat Tak Terduga Jalan Kaki Setelah Makan, Yuk Rutin Lakukan
Perseteruan Antarfotografer di Kota Lama Surabaya Bikin Resah, Satpol PP Turun Tangan
Furnitur Besi Berkualitas Tinggi Atlantic Dipamerkan di Ajang GPFE 2024
Heru soal Pemprov Jakarta Proses Ribuan Guru Honorer Terdampak Cleansing: Bakal Direkomendasikan Dapodik
Fairuz A Rafiq Ungkap Alasan Sonny Septian Jalani MRI Saat Dirawat karena Dugaan Keracunan Makanan
Erik ten Hag Sebut Manchester United Masih Minat Rekrut De Ligt, tapi...
DPR Minta Dugaan Mark Up Harga Beras Impor Segera Diusut
Serba-Serbi Olimpiade Paris 2024: Cabang Olahraga Baru hingga Rusia Bisa Ikut?
Buka PNKJ 2024, Menhub Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara
DPR Minta Penegak Hukum Segera Bertindak Soal Laporan Dugaan Mark Up Impor Beras