, Jakarta - Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia merupakan salah satu negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka asing. RI pun hingga kini tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967.
Keputusan untuk tidak meratifikasi konvensi kerap membuat komunitas internasional mendesak RI untuk segera menandatangani konvensi dan protokol itu. Alasannya, agar Tanah Air mampu berkiblat pada dua regulasi itu dalam menangani fenomena pengungsi dan pencari suaka.
Namun di satu sisi, meski tidak meratifikasi konvensi dan protokol tersebut, Indonesia diakui sebagai salah satu negara yang menaruh perhatian besar pada fenomena pengungsi dan pencari suaka. Penanganan yang dilakukan oleh Tanah Air pun selaras dengan gagasan yang tercantum dalam Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967.
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, pada praktiknya, otoritas di Tanah Air mengalami kegamangan dalam melakukan penanganan terhadap refugee dan asylum seekers. Kegalauan tersebut timbul akibat keterbatasan regulasi maupun landasan perundang-undangan.
Demi menghadapi isu tersebut, Indonesia kini telah menetapkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan tersebut secara spesifik ditujukan sebagai landasan hukum bagi otoritas Tanah Air dalam menangani pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.
"Krisis pengungsi global perlu dicermati dengan seksama. Dan oleh karena itu, Perpres No 125 Tahun 2016 ditujukan untuk menangani pengungsi yang datang ke Indonesia. Penanganannya akan dilakukan sejak ditemukan, dan setelah itu mereka akan ditampung, diamankan, serta diawasi oleh koordinasi berbagai lembaga domestik dan internasional seperti UNNHCR," jelas Direktur Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie dalam konferensi pers sosialisasi Perpres No. 125 Tahun 2016 di Jakarta, (24/7/2017).
Menambahkan pernyataan Ronny, Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional Kemenko-Polhukam, Puja Laksana, berharap agar para otoritas mampu mendapatkan landasan hukum terkait penanganan refugee dan asylum seekers, termasuk mereka yang berstatus kelompok rentan, seperti anak-anak.
"Pada praktiknya di lapangan, otoritas kita mengalami kegamangan untuk melakukan penanganan. Harapannya, setelah ada Perpres No. 125 Tahun 2016, petugas di lapangan dari berbagai unsur dapat memiliki payung hukum untuk menangani mereka, khususnya terkait penampungan, pengawasan, serta urgensi untuk menyelamatkan pengungsi yang membutuhkan bantuan," ujar Puja Laksana.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Representasi UNHCR untuk Indonesia Thomas Vargas sangat mengapresiasi langkah pemerintah Tanah Air terkait pembentukan dan implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016. Vargas mengklaim bahwa regulasi tersebut selaras dengan gagasan yang tercanang dalam Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967.
"Fakta bahwa Indonesia telah mengadopsi hukum itu menunjukkan bahwa, tak perlu meratifikasi Konvensi dan Protokol untuk memberikan perlindungan terhadap pengungsi dan penari suaka. Selama ini, Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan penampungan aman bagi para pengungsi tanpa harus mengadopsi konvensi dan protokol internasional tersebut.
"Tetap saja, UNHCR akan sangat senang jika Indonesia meratifikasi keduanya, sebagai sebuah konfirmasi dan penegasan kepada komunitas internasional mengenai perlindungan pengungsi," jelas Thomas Vargas.
Selain itu, Thomas Vargas juga menjelaskan bahwa UNHCR sangat senang bahwa Perpres No. 125 Tahun 2016 menegaskan dan merefleksikan kembali landasan yang diusung Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi 1967.
"Kami sangat senang Perpres itu juga mengatur ketentuan tentang penyelamatan pengungsi yang membutuhkan bantuan, sesuai semangat Konvensi 1951. Sekarang tantangan bagi pemerintah Indonesia adalah menjamin regulasi itu terimplementasi dengan baik," tambah Vargas.
Representasi UNHCR itu juga menambahkan, isu re-settlement --yang kerap mencuat-- bukanlah agenda utama dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi 1967. Pernyataan itu diungkap olehnya terkait tudingan yang muncul terhadap Indonesia, yang dianggap sebagai salah satu negara yang sulit untuk memberikan re-settelement terhadap para refugee dan asylum seekers.
"Fakta dari data kami menunjukkan bahwa hanya 1 persen dari total refugee dan asylum seekers yang melakukan re-settlement. Di satu sisi, penawaran negara untuk menyediakan kawasannya sebagai area re-settlement juga mengalami penyusutan. Namun kita tegaskan bahwa, re-settlement bukan isu utama. Prioritasnya adalah, bagaimana mereka suatu saat dapat kembali ke negara asalnya, untuk membantu memecahkan permasalahan dan mencari solusi atas problem yang dihadapi di tanah air masing-masing," tambah Vargas.
Perpres No. 125 Tahun 2016 yang merupakan produk hukum baru itu telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Januari 2017. Namun, meski sudah diteken, perlu waktu sekitar 6 hingga 12 bulan agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan dan diimplementasikan pada tataran pemerintah serta otoritas penegak hukum di daerah.
"Kita saat ini baru sosialisasi di 7 provinsi. Target kita secepat mungkin mampu mencapai 14 provinsi, khususnya kawasan yang memiliki frekuensi tinggi menjadi entry dan exfil point bagi para pengungsi dan pencari suaka. Tanggal 8 dan 10 Agustus nanti kita akan ke Tanjung Pinang dan Pontianak, dua kawasan yang termasuk kategori frekuensi tinggi," ujar Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional Kemenko-Polhukam Puja Laksana.
"Harapannya, pada 2018, Pemda dan otoritas setempat mampu mengimplementasikan Perpres itu," kata Masykur, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri melengkapi.
Menurut data terbaru dari Kemenkumham dan UNHCR, terdapat sekitar 14.300 hingga 14.450 orang yang berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Sekitar 25 persen atau 465 orang berstatus sebagai anak-anak.
Saat ini, sekitar 4.000 orang berada di lembaga detensi atau fasilitas penampungan keimigrasian yang tersebar di Riau hingga Jayapura. Sementara itu, 4.400 orang berada di rumah komunitas yang dikelola organisasi non-profit swadaya (ornop atau LSM) dan sekitar 6.000 sisanya hidup mandiri di luar rumah penampungan negara atau ornop.
Berdasarkan kebangsaan, sekitar 7.154 berasal dari Afghanistan, 1.446 dari Somalia, 954 orang dari Myanmar, 946 orang dari Irak, 752 orang dari Nigeria, 543 dari Sri Lanka, dan 2.640 dari negara lain. Selain itu, terjadi peningkatan kuantitas pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Indonesia, yang pada 2010 berkisar 2.882 orang, menjadi 14.450 orang pada 2017.
Saksikan juga video berikut ini
Terkini Lainnya
PBB Akan Selidiki Dugaan Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya
Kasus Pelanggaran HAM Muslim Rohingya, Myanmar Tolak Tim PBB
Myanmar: Operasi Militer di Wilayah Muslim Rohingya Dihentikan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
unhcr
Pengungsi
Pengungsi Rohingya
Rekomendasi
Nasib Pengungsi Rohingya di Hari Pengungsi Sedunia
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Kampung UFO Pertama Hadir di Indonesia pada Hari UFO Nasional
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan