, Jakarta- Penggemar sepak bola di Indonesia harus lebih berhati-hati dalam memuat konten yang tak berizin. Seorang pria di Semarang baru saja divonis penjara akibat melakukan pelanggaran soal cuplikan sepak bola di media sosial.
Pria berinisial MR selaku pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @bolapublik diseret ke Pengadilan karena telah menayangkan cuplikan pertandingan sepak bola atas tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal melalui akun-akun media sosial yang dikelola.
Baca Juga
Akibat perbuatannya tersebut, MR telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Desember lalu. MR dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Advertisement
Tak hanya MR, ibu-ibu paruh baya berinisial DS juga diseret ke pengadilan, karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, atau yang lazim dikenal masyarakat dengan sebutan tiket fly, yang dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal. Ia menggunakan akun media sosial Facebook atas nama Gilang Anugrah, Arif Pribadi, dan Rahmat.
Adapun tiket fly adalah metode penerimaan siaran illegal melalui parabola dan set-top receiver dengan pembukaan enkripsi melalui dongle internet. Akibat perbuatannya itu, berkas perkara pidana DS dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi.
Hotman Paris Janjikan Bonus Rp 1 Miliar Buat Timnas Indonesia di AFF 2020, Jika
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelanggaran
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, mengatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara masif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan.
Advertisement
Tak Ada Itikad Baik
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Pakar Digital Minta Polri Segera Usut Usai Viral di Medsos Nama Pembobol PDN
Waspada Pilah Informasi, Konten Deepfake di Media Sosial Dapat Timbulkan Kerugian
Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital di Indramayu, Ingatkan Pelajar Waspada Main Medsos
Pelanggaran
Tak Ada Itikad Baik
Semarang
Medsos
Sepak Bola
ilegal
Penjara
Berita Bola
Media Sosial
Rekomendasi
Waspada Pilah Informasi, Konten Deepfake di Media Sosial Dapat Timbulkan Kerugian
Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital di Indramayu, Ingatkan Pelajar Waspada Main Medsos
Pro Kontra Kampus Swasta Beri Beasiswa untuk Calon Mahasiswa Berdasarkan Jumlah Pengikut di Media Sosial
Pamer Ibadah Haji di Medsos, Ustadz Adi Hidayat UAH: Awas Riya, Itu Paling Bahaya!
Elaelo Hilang dari Internet, Benarkah Medsos Pengganti X Twitter Buatan Pemerintah?
Selamat Idul Adha 2024 Trending di Indonesia: Warganet Ramaikan X Twitter dengan Semangat Kurban dan Silaturahmi
90 Ucapan Selamat Idul Adha 2024, Kata-Kata Mutiara tentang Kurban Penuh Makna dan Doa
Penyebaran Aib di Medsos Jadi Kebiasaan, Bagaimana Menurut Islam?
Likes di Twitter Kini Private, Ini Fakta-faktanya
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Beri Lampu Hijau, Manchester United Tak Lama Lagi Dapatkan Paket Lengkap Duo Belanda
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang