Pustakawan kini telah mendapat tunjangan. Jumlah besaran tunjangan jabatan beragam mulai Rp 350 ribu-Rp 1,3 juta. Keputusan pemberian tunjangan itu berdasarkan ketentuan tunjangan jabatan fungsional pustakawan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2013 lalu.
Seperti dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Minggu (1/12/2013) disebutkan, Tunjangan Jabatan Pustakawan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," kutip Pasal 4 Perpres yang diundangkan pada 13 November 2013 itu.
Pemberian tunjangan Pustakawan ini akan dihentikan apabila PNS yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan atau Kepala Badan Kepegawaian sesuai bidang tugas masing-masing.
"Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 7 Pepres ini.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 13 November 2013. Adapun besarnya tunjangan adalah:
1. Pustakawan Pelaksana Rp 350.000;
2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 420.000;
3. Pustakawan Penyelia Rp 700.000;
4. Pustakawan Pertama Rp 520.000;
5. Pustakawan Muda Rp 800.000;
6. Pustakawan Madya Rp 1.100.000; dan
7. Pustakawan Utama Rp 1.300.000. (Pew/Ahm)
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2013 lalu.
Seperti dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Minggu (1/12/2013) disebutkan, Tunjangan Jabatan Pustakawan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," kutip Pasal 4 Perpres yang diundangkan pada 13 November 2013 itu.
Pemberian tunjangan Pustakawan ini akan dihentikan apabila PNS yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan atau Kepala Badan Kepegawaian sesuai bidang tugas masing-masing.
"Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 7 Pepres ini.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 13 November 2013. Adapun besarnya tunjangan adalah:
1. Pustakawan Pelaksana Rp 350.000;
2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 420.000;
3. Pustakawan Penyelia Rp 700.000;
4. Pustakawan Pertama Rp 520.000;
5. Pustakawan Muda Rp 800.000;
6. Pustakawan Madya Rp 1.100.000; dan
7. Pustakawan Utama Rp 1.300.000. (Pew/Ahm)
Terkini Lainnya
Gaji PNS
Tunjangan Pustakawan
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku 9 Juli 2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover